Kota Cirebon PPKM Level 4
Kota Cirebon Masuk PPKM Level 4, Berikut Ini Aturan Lengkap PPKM Level 4 yang Harus Ditaati Warga
Kota Cirebon masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 bersama tiga daerah lainnya di Jawa dan Bali.
Penulis: Machmud Mubarok | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Kota Cirebon masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 bersama tiga daerah lainnya di Jawa dan Bali.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal ZA mengatakan, ada empat kota di Jawa-Bali yang berstatus Level 4.
"Yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kota Madiun," ujarnya dalam siaran pers pada Selasa (22/2/2022) dini hari.
Kota Cirebon menjadi satu-satunya kota dengan level 4. Sementara kota/kabupaten lainnya masuk Level 2 dan 3.
Wilayah Kabupaten/Kota yang masuk Level 2, yaitu Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur,
Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Garut.
Baca juga: Berubah Lagi, Ini Aturan Terbaru PPKM Level 3 Berlaku Hingga 21 Februari 2022
Baca juga: Ada Isu Level PPKM Sengaja Dinaikkan Menjelang Ramadan, KSP Bilang Begini
Sementara Level 3 adalah Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung,
Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali, diatur sejumlah peraturan yang membatasi kegiatan masyarakat.
Berikut ini aturan lengkap pada PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 4 (empat):
a. pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau
pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri
Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443 -5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID -19);
b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja;
c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) esensial seperti:
a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga
pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer);
b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal
secara baik);
c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran
informasi kepada masyarakat;
d) perhotelan non penanganan karantina;
dan
e) industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan
rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian,
dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan
dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna
mendukung operasional;
b) untuk huruf b) sampai dengan huruf c) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf;
c) untuk huruf d):