Kota Cirebon PPKM Level 4

Kota Cirebon Masuk PPKM Level 4, Berikut Ini Aturan Lengkap PPKM Level 4 yang Harus Ditaati Warga

Kota Cirebon masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 bersama tiga daerah lainnya di Jawa dan Bali.

Penulis: Machmud Mubarok | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com
PPKM Leevel 3 dan Level 4 

(1) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
(2) kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen);
(3) fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas
besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 25% (dua puluhlima persen), serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan; dan
(4) anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2),
d) untuk huruf e):
1) hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen)
staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik;
2) 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
3) angka (1) (satu) dan angka (2) (dua) dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan;
4) menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengaturan masuk dan pulang; dan

5) makan karyawan tidak bersamaan,
2) esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi;
3) kritikal seperti:
a) kesehatan;
b) keamanan dan ketertiban;
c) penanganan bencana;
d) energi;
e) logistik, pos, transportasi dan distribusi
terutama untuk kebutuhan pokok
masyarakat;

f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
g) pupuk dan petrokimia;
h) semen dan bahan bangunan;
i) obyek vital nasional;
j) proyek strategis nasional;
k) konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran); dan
l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) untuk huruf a) dapat beroperasi 100%
(seratus persen) staf tanpa ada pengecualian, termasuk di dalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai
bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat agar beroperasi 100% (seratus persen) tanpa ada
pengecualian;
b) untuk huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian;
c) untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas
produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung
operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf;
d) perusahaan yang termasuk dalam sektor pada huruf d), e), f), g), h), k), dan l) wajib
untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung
yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran; dan
e) perusahaan yang termasuk dalam kategori sektor sesuai huruf c wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis
pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi,
4) untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan seharihari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh
persen);
5) untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 14 September 2021 dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan; dan
6) untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam,
d. pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat;
e. pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan
yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
f. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit;
2) restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi
tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat;
b) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen);
c) satu meja maksimal 2 (dua) orang;
d) waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit;
e) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin
karena alasan kesehatan,
3) restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu
setempat;
b) dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen);
c) satu meja maksimal 2 (dua) orang;
d) waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; 

e) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,
4) pengaturan teknis angka 1) sampai dengan angka 3) diatur oleh Pemerintah Daerah,
g. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:
1) kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan memperhatikan ketentuan dalam huruf c.4) dan huruf f.2) serta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;
2) wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
3) setiap anak di bawah usia 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
4) tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan dapat dibuka dengan
kapasitas maksimal 35% (tiga puluh lima persen) dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak
usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun yang masuk;
5) Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan\sebagai berikut:
a) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungiuntuk melakukan skrining terhadap semuapengunjung dan pegawai;
b) kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan hanya pengunjung dengankategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasankesehatan;
c) setiap anak di bawah usia 12 (dua belas)tahun wajib didampingi orang tua dankhusus anak usia 6 (enam) tahun sampai
dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;

d) restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
e) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan,
h. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dan konstruksi non infrastruktur publikdiizinkan dengan jumlah pekerja maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas maksimal dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
i. tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapanPPKM Level 4 (empat) dengan maksimal 50% (lima puluh persen) dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama;
j. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umumdan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas maksimum 25% (dua puluh lima persen), dengan ketentuan sebagai berikut:
1) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan;
2) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya
pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan
kesehatan; dan
3) setiap anak di bawah usia 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai
dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama,
k. kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat
menimbulkan keramaian dan kerumunan) dapat dilakukan dengan kapasitas maksimum 25% (dua puluh lima persen), dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
l. kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan menerapkan
protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
m.transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan 100% (seratus persen) untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
n. pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
o. persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID
-19 Nasional;
p. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan
q. pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko
-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved