Beda Dengan Level 3, Ini Aturan Terbaru PPKM Level 4 Termasuk di Cirebon, Berlaku Hingga 28 Februari
Berikut ini aturan PPKM Level 4 yang berlaku mulai 22-28 Februari 2022. Termasuk di Cirebon
-Pusat kebugaran/gym dapat beroperasi maksimal 25% dari kapasitas.
-Fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 25%, sedangkan untuk operasional tempat ibadah dapat melaksanakan aktivitas maksimal 50%.
-Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
-Anak-anak dibawah usia 12 tahun dapat melakukan aktivitas di tempat umum dengan didampingi orang tua, dan khusus bagi anak usia 6 -12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menerangkan, kasus Covid-19 saat ini telah melebihi dari puncak saat gelombang delta yang mencapai 56.000 kasus.
Ada beberapa provinsi sudah melampaui puncak delta yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Papua, Sulawesi Utara, Lampung, Sulawesi Selatan, Sumatra Utara, NTB dan Sumatra Selatan.
"Itu semua sudah lebih tinggi dari puncak delta dan 5 diantaranya sudah tren menurun yaitu DKI Jakarta, Bali, Banten, Maluku dan NTB, yang lainnya ada yang sedang ada di puncak atau jalan untuk mencapai ke puncak sana," kata Budi.
Kemudian proporsinya kasus yang tadinya 97% di Jawa-Bali dan 3% luar Jawa-Bali kini bergeser menjadi menjadi 72% Jawa-Bali dan 28% luar Jawa-Bali.
Budi menambahkan, prediksi puncak kasus kematian akan terjadi pada 15 hari hingga 20 hari usai puncak kasus.
"Jadi walaupun di beberapa provinsi seperti DKI Jakarta sudah mulai menurun Bali juga sudah mulai menurun tapi puncak kematiannya baru akan terjadi dua minggu sesudahnya," imbuhnya.
Itulah informasi PPKM Jawa Bali diperpanjang kembali hingga 28 Februari 2022 dan aturan PPKM level 4 yang berlaku di empat kabupaten/kota.
Mari patuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. (Kontan)