Beda Dengan Level 3, Ini Aturan Terbaru PPKM Level 4 Termasuk di Cirebon, Berlaku Hingga 28 Februari

Berikut ini aturan PPKM Level 4 yang berlaku mulai 22-28 Februari 2022. Termasuk di Cirebon

KOMPAS.COM/MUTIA FAUZI
Menteri Luhut Binsar Pandjaitan 

TRIBUNCIREBON.COM- Berikut ini aturan PPKM Level 4 yang berlaku mulai 22-28 Februari 2022.

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang lagi.

Sebanyak 4 kota di Pulau Jawa berlaku PPKM Level 4. Ini aturan yang harus dipatuhi saat PPKM level 4 berlaku 4 kota tersebut.

PPKM Jawa-Bali diperpanjang lagi untuk periode 22-28 Februari 2022. Sejumlah daerah kembali berstatus PPKM level 4.

Baca juga: Berubah Lagi, Ini Aturan Terbaru PPKM Level 3 Berlaku Hingga 21 Februari 2022

PPKM Jawa Bali kembali diperpanjang karena penambahan kasus Covid-19 masih tinggi. Lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia diperkirakan karena varian Omicron.

Satgas Penanganan Covid-19 mencatat, ada tambahan 34.418 kasus baru infeksi virus corona hingga 21 Februari 2022.

Dengan demikian, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesi sebanyak 5.231.923 kasus per 21 Februari 2022, dihitung sejak pengumuman pandemi pada Maret 2020.

Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus positif Covid-19 hingga 21 Februari 2022 bertambah 39.929 orang sehingga menjadi sebanyak 4.554.711 orang.

Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat kasus positif Covid-19 hingga 21 Februari 2022 bertambah 176 orang menjadi sebanyak 146.541 orang.

Jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia hingga 21 Februari 2022 mencapai 530.671 kasus, berkurang 5.687 kasus dibanding sehari sebelumnya.

Penambahan kasus Covid-19 per 21 Februari 2022 lebih sedikit dibandingkan sehari sebelumnya.

Kasus konfirmasi Covid-19 pada 20 Februari 2022 sebanyak 48.484. Lalu pada 19 Februari 2022 ada sebanyak 59.384 positif Covid-19 di Indonesia.

Menteri Koordinasi Bidang Maritim dan Investasi Luhut B Pandjaitan menyatakan mulai terdapat beberapa kabupaten/kota yang masuk pada level 4.

Hal ini karena terjadi peningkatkan jumlah pasien Covid-19 yang di rawat di rumah sakit.

Meski demikian, Luhut menegaskan, masyarakat diminta untuk tidak panik.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved