Beda Dengan Level 3, Ini Aturan Terbaru PPKM Level 4 Termasuk di Cirebon, Berlaku Hingga 28 Februari
Berikut ini aturan PPKM Level 4 yang berlaku mulai 22-28 Februari 2022. Termasuk di Cirebon
"Tidak perlu panik yang perlu dilakukan hari ini ada terus menjaga pola hidup sehat memastikan sudah divaksin dan mentaati protokol kesehatan," jelas Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (21/2).
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, 4 daerah berstatus PPKM level 4 adalah di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Berikut kabupaten/kota berstatus PPKM level 4 selama PPKM Jawa Bali diperpanjang hingga 28 Februari 2022:
Daerah PPKM level 4 di Jawa Barat : Kota Cirebon
Daerah PPKM level 4 di Jawa Tengah: KotaTegal dan Kota Magelang
Daerah PPKM level 4 di Jawa Timur: Kota Madiun
Ini aturan PPKM level 4
Sesuai Inmendagri No 12 Tahun 2022, berikut sejumlah aturan yang harus dipatuhi saat PPKM level 4 berlaku
-Kegiatan pada sektor non esensial dapat beroperasi 25% WFO (Work From Office) bagi pegawai yang sudah divaksin.
-Industri orientasi ekspor dapat beroperasi 75% staf untuk setiap shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 25% pelayanan administrasi perkantoran dengan menerapkan protokol kesehataan yang ketat.
-Perhotelan non karantina dapat beroperasi dengan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50%, serta 25% untuk penggunaan ballroom/fasilitas kebugaran/ruang rapat.
-Restoran/rumah makan, kafe, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaaan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.
-Kemudian khusus bagi supermarket, hypermarket dan pusat perbelanjaan, perlu dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang dapat diizinkan masuk.
-Sedangkan untuk restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai dari pukul 18.00 s.d. pukul 00.00 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25%.
-Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari tetap diijinkan beroperasi namun hanya sampai Pukul 20.00.
-Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan
buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00
-Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 35%, kecuali untuk bioskop maksimal 25% dari kapasitas.