Baru Awal Tahun 2022, Sudah 12 Pelaku Kasus Narkoba yang Ditangkap Polres Majalengka
sepanjang Januari dan Februari 2022, berbagai barang bukti narkotika jenis sabu, tembakau sintetis dan psikotropika serta 12 tersangka diamankan polis
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Baru di awal tahun, Polres Majalengka khususnya Sat Narkoba dibuat pusing oleh para pelaku kejahatan.
Pasalnya, sudah ada kedapatan 12 pelaku kasus narkoba yang kini telah ditangkap.
Selain itu, sepanjang Januari dan Februari 2022 ini, berbagai barang bukti narkotika jenis sabu, tembakau sintetis dan psikotropika serta 12 tersangka juga diamankan.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Narkoba, AKP Udiyanto menyatakan, bahwa ke-12 tersangka yang berhasil ditangkap polisi tersebut, merupakan dari 11 kasus yang sedang ditangani.
"Ke-12 tersangka kita amankan dari berbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda," ujar Edwin Affandi kepada media, Sabtu (19/2/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS: Satnarkoba Polresta Cirebon Berhasil Ungkap 5 Kasus Peredaran Obat Keras Terbatas

Ia menjelaskan, bahwa dari ke-11 kasus yang berhasil diungkap, di antaranya tiga kasus tindak pidana narkotika dan 6 kasus mengedarkan obat keras atau bebas terbatas tanpa ijin serta dua kasus tindak pidana psikotropika.
"Barang bukti yang kita amankan dari tiga orang tersangka masing masing berinisial RH, EP, GW. Yakni, jenis sabu sebanyak 3,60 gram, tembakau sintetis, 6,27 gram," ucapnya.
Sedangkan dari tujuh orang tersangka yang diketahui berinisial DP, DS, S, J, DG, AS, dan H, dijelaskan Edwin, pihaknya berhasil mengamankan obat obatan terlarang sebanyak 3.195 butir.
"Sementara dari dua pelaku RM dan AA, terkait kasus Psikotropika, kita berhasil mengamankan sebanyak 110 butir," ucapnya.
Edwin menegaskan, untuk ketiga tersangka kasus narkotika akan dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI, nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Sedangkan, untuk tujuh tersangka kasus yang mengedarkan obat keras/bebas terbatas tanpa ijin edar, akan dijerat pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI, no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Untuk dua tersangka kasus psikotropika akan kita jerat pasal 62 jo pasal 60 ayat (5) UU RI, nomor 5 tahun 1997, tentang psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," jelas dia.
Dengan berbagai penyitaan barang bukti narkoba di Kabupaten Majalengka, Kapolres menambahkan, bahwa ini menjadi warning terutama di lingkungan remaja.
"Anggota kami dari Sat Narkoba Polres Majalengka akan terus memburu para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Majalengka," katanya.