Peredaran Obat Keras di Cirebon
BREAKING NEWS: Satnarkoba Polresta Cirebon Berhasil Ungkap 5 Kasus Peredaran Obat Keras Terbatas
Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap lima kasus peredaran gelap obat keras terbatas di wilayah Kabupaten Cirebon.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap lima kasus peredaran gelap obat keras terbatas di wilayah Kabupaten Cirebon.
Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas juga mengamankan tujuh tersangka yang berinisial FZ, MR, MA, MJ, JF, AM, dan MS.
Baca juga: BREAKING NEWS: DPRD Indramayu Setujui Hak Interpelasi Kepada Bupati
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, seluruh kasus itu berhasil diungkap jajarannya selama periode Januari 2022.
"Selama satu bulan terakhir Satnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap lima kasus dan mengamankan tujuh tersangka," kata Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Kondisi Korban Kecelakaan Mobil Kijang Masuk Jurang yang Dirawat di RS Jasa Kartini Tasikmalaya
Ia mengatakan, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari hasil pengungkapan kasus-kasus tersebut mencapai 21037 butir obat keras terbatas.
Terdiri dari 6805 butir Dextro, 9517 butir Trihexiphenidyl, 3444 butir Tramadol, dan 1217 butir Excimer. Selain itu, barang bukti lain yang diamankan, di antaranya, uang tunai, ponsel, dan lainnya.
"Para tersangka yang diamankan merupakan jaringan luar daerah, dan mereka juga pendatang yang berasal dari luar Kabupaten Cirebon," ujar Arif Budiman.
Baca juga: INI Batas Usia Tenaga Honorer yang Bisa Diangkat Jadi PNS Pada Seleksi CPNS 2022 - 2023
Arif menyampaikan, profesi para tersangka yang diamankan mulai dari pedagang, wiraswasta, pengangguran, dan lainnya.
Mereka pun diciduk di lokasi berbeda-beda, yakni Kecamatan Gegesik, Kecamatan Pabedilan, Kecamatan Kaliwedi, Kecamatan Pabuaran, dan Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Baca juga: Cara Mencegah Asam Lambung Kambuh Tanpa Obat, Coba 9 Cara Ampuh Ini
Ia memastikan, Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat keras terbatas.
"Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan hal-hal yang terindikasi peredaran gelap narkoba dan obat keras terbatas di lingkungan sekitarnya," kata Arif Budiman.