Ketahuan Bermesraan di Hotel, Wanita Mojokerto Nangis Tak Mau Diamankan Satpol PP ke Dalam Truk

Seorang wanita merengek tidak mau diamankan Satpol PP saat kepergok tengah bermesraan dengan pria di Kota Mojokerto.

TribunJatim.com
Penggerebekan di hotel terhadap pasangan bukan suami istri 

"Dari satu kali hubungan tarifnya berkisar dari Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu. Hasilnya dibagi Rp 100 ribu kepada korban sisanya diambil oleh tersangka," katanya.

Sebelum diperdagangkan di aplikasi MiChat, kedua pelaku sempat mendandani para korban dengan pakaian-pakaian seksi milik SI, lalu memotret para korban.

"Hasil fotonya kemudian diunggah di aplikasi MiChat untuk mengundang calon konsumen," kata dia.

Setelah dieksploitasi, kedua korban kemudian dilepaskan kedua pelaku.

"Kedua korban ini tidak diperbolehkan untuk pulang selama tiga hari oleh kedua pelaku," ucap dia.

Saat digiring untuk hadir di lokasi konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat (28/1/2022), kedua pelaku hanya bisa tertunduk dan menutupi mukanya.

Kedua pelaku diamankan di Soreang, Bandung.

Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penjualan orang UU No 21 Tahun 2007 pasal 2 dan pasal 10.

"Ancaman hukuman, penjara maksimal 15 tahun," ucapnya.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved