Ketahuan Bermesraan di Hotel, Wanita Mojokerto Nangis Tak Mau Diamankan Satpol PP ke Dalam Truk
Seorang wanita merengek tidak mau diamankan Satpol PP saat kepergok tengah bermesraan dengan pria di Kota Mojokerto.
TRIBUNCIREBON.COM - Seorang wanita merengek tidak mau diamankan Satpol PP saat kepergok tengah bermesraan dengan pria di Kota Mojokerto.
Total sebanyak 13 pasangan bukan suami istri tertangkap basah di hotel kawasan Kota Mojokerto.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menangkap basah satu pasangan di kamar nomor 41 Hotel Sekarputih.
Kemudian dua pasangan muda-mudi tertangkap saat hendak meninggalkan kamar di Hotel Asri Jl Baypass, Gununggedangan, Kecamatan Magersari.
Lalu tiga pasangan mesum tertangkap basah berada di kamar penginapan OYO Griya Amin, Kelurahan Meri.
Bahkan seorang wanita yang kepergok bermesraan bersama pacarnya menangis berupaya menolak saat diamankan petugas Satpol PP ke dalam mobil truk patroli.
Kemudian, petugas Satpol PP mengamankan empat pasangan di kamar hotel Griya Nala Jl Empunala dan satu pasangan mesum di penginapan Mojokerto Guesthouse Jl Benteng Pancasila (Benpas).
Plt Kasatpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono mengatakan, kegiatan monitoring rutin yang dilakukannya berhasil mengamankan 13 pasangan bukan suami-istri.
Pasangan bukan suami istri itu kedapatan berada di kamar hotel dan rumah kos yang dijadikan penginapan berbasis hotel online (OYO), pada Senin (14/2/2022) pukul 23.00 WIB.
"Ada dua hotel dan tiga rumah kos yang menggunakan sistem online dari lima lokasi kita mendapati 13 pasangan di dalam kamar bukan suami-istri," ungkapnya, Selasa (15/2/2022).
Dodik menyebut sejumlah pasangan terbukti bukan suami istri sedang berduan di dalam kamar penginapan.
Guna penanganan lebih lanjut seluruh pasangan bukan suami istri diamankan di Kantor Satpol PP.
"Mereka yang diamankan ini didata dan dimasukkan di aplikasi Sigap nama-nama sudah tercatat sehingga jika mengulangi perbuatanya lagi akan dilakukan penindakan sanksi," jelasnya.
Satpol PP Kota Mojokerto juga akan memberikan sanksi tegas terhadap penginapan yang diduga disalahgunakan sebagai tempat transaksi prostitusi online.
Berdasarkan pengakuan seorang pria yang diamankan di Hotel Asri, saat itu dia sedang menunggu wanita yang di Booking melalui aplikasi media sosial.
"Ada salah satu hotel yang sepertinya dari satu laki-laki itu sedang menghubungi seseorang wanita yang akhirnya datang langsung kita amankan masih kita dalami terkait hal itu (Prostitusi Online) bila terbukti akan kami serahkan pada pihak Kepolisian," ucap Dodik.
Prostitusi Online Lewat MiChat
Prostitusi online melalui aplikasi MiChat kembali menuai sorotan publik, dan kali ini terjadi di Bandung, Jawa Barat.
Belum lama ini, dua orang gadis ABG dibayar Rp 100 ribu setelah memuaskan pria hidung belang terjadi di Kota Bandung.
Gadis ABG yang masih berusia 14 dan 15 tahun itu dijual oleh pelaku sepasang kekasih berinisial BR (19) dan SI (19) dengan iming-iming uang jajan.
BR dan SI juga mengiming-imingi dua gadis itu jalan-jalan agar mau terjerumus ke prostitusi online.
Awalnya, BR dan SI menjual 2 gadis remaja itu di aplikasi MiChat.
Sebelum dijual ke MiChat, kedua gadis belia itu didandani terlebih dahulu dan dipakaikan busana minim.
Kemudian, BR dan SI memotret gadis belia yang masing-masing berusia 14 dan 15 tahun itu dan memajang fotonya ke MiChat.
Setiap transaksi, kedua pelaku mematok tarif sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu sekali kencan.
Dari tarif tersebut, korbannya diberi uang sebesar Rp 100 ribu setiap kali transaksi.
Kedua gadis belia itu terjebak oleh iming-iming BR dan SI yang awalnya menjanjikan uang dan jalan-jalan.
Setelah kedua gadis belia itu setuju, BR dan SI kemudian membawa keduanya ke salah satu apartemen di Kota Bandung.
"Diminta untuk melayani laki-laki hidung belang. Diinapkan di sebuah apartemen di Kota Bandung dan diberikan pakaian minim atau seksi, lalu difoto dan dimasukan ke aplikasi MiChat," kata Kusworo.
Sehingga, menurut Kusworo, beberapa pelanggannya menghubungi untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Dari satu kali hubungan tarifnya berkisar dari Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu. Hasilnya dibagi Rp 100 ribu kepada korban sisanya diambil oleh tersangka," katanya.
Sebelum diperdagangkan di aplikasi MiChat, kedua pelaku sempat mendandani para korban dengan pakaian-pakaian seksi milik SI, lalu memotret para korban.
"Hasil fotonya kemudian diunggah di aplikasi MiChat untuk mengundang calon konsumen," kata dia.
Setelah dieksploitasi, kedua korban kemudian dilepaskan kedua pelaku.
"Kedua korban ini tidak diperbolehkan untuk pulang selama tiga hari oleh kedua pelaku," ucap dia.
Saat digiring untuk hadir di lokasi konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat (28/1/2022), kedua pelaku hanya bisa tertunduk dan menutupi mukanya.
Kedua pelaku diamankan di Soreang, Bandung.
Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penjualan orang UU No 21 Tahun 2007 pasal 2 dan pasal 10.
"Ancaman hukuman, penjara maksimal 15 tahun," ucapnya.
