DERITA Sang Ibu di Tasik, Bayi yang Dilahirkan Dipinjam Kerabat, Saat Diambil Harus Bayar Rp 25 Juta
Nasib malang menimpa pasangan suami istri Pipin Patrudin (38) dan Unung Siti Zaenab (44), warga Kabupaten Tasikmalaya. Bayinya diambil kerabat
Bahkan pada Kamis (20/1) malam, datang keluarga D ke rumah Unung.
Saat itu Unung masih terbaring lemah di dalam kamar.
"Saya masih dalam kondisi lemah. Mereka masuk ke kamar dan menyodorkan surat bermaterai," kata Unung.
Tanpa sempat membaca surat itu, Unung pun membubuhkan tanda tangannya. Sementara Pipin saat itu tak berada di rumah sedang kerja lembur.
Belakangan diketahui surat bermaterai tersebut ternyata berisi surat pernyataan soal pengalihan hak asuh anak kepada pasangan A dan D.
Merasa tak berniat sejauh itu, Unung dan Pipin pun mulai berusaha mengambil kembali bayi darah daging mereka.
Angin segar sempat datang dari keluarga A dan D. Namun ternyata berubah badai.
"Mereka bilang bayi boleh diambil asalkan membayar ganti rugi perawatan selama ini sebesar Rp 25,3 juta," kata Unung.
Tambah khawatir anak tak bisa diambil lagi, keduanya pun meminta bantuan ke saudara di Kecamatan Rajapolah.
"Dari keluarga di Rajapolah saya diminta mengadu ke KPAID Kabupaten Tasikmalaya, dan saat ini sedang ditangani," kata Pipin. (firman suryaman)