Vonis Herry Wirawan
Nasib Anak Korban Rudapaksa Herry Wirawan, Bakal Dirawat Pemprov Jabar
PN Bandung menginstruksikan agar sembilan santriwati yang menjadi korban rudapaksa Herry Wirawan dirawat Pemprov Jabar
Penulis: Mutiara Suci Erlanti | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Herry sebelumnya sudah dituntut hukuman mati dan kebiri kimia oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Diberitakan, Herry Wirawan, terdakwa tindak asusila terhadap 13 santriwati bakal menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung hari ini, Selasa (15/2/2022).
Agenda sidang vonis Herry Wirawan bisa disaksikan secara langsung melalui live streaming Kompas TV, berikut link live streamingnya.
Sebelumnya Kepala Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana berkomentar soal kasus Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri di Bandung yang meminta keringanan dari hukuman mati.
"Kami tetap pada tuntutan semula, yakni hukuman mati dengan beberapa pemberatan," ujarnya, kepada Tribunjabar.id, seusai meresmikan kampung Restoratif Justice, di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jumat (4/2/2022).
Tidak hanya itu, Asep juga meminta kepada majelis hakim menyita semua aset Yayasan yang didirikan oleh terdua Herry Wirawan.
"Kami juga meminta kepada majelis hakim untuk menyita aset Yayasasannya yang digunakan kepada korban pada saat itu," jelasnya.
Pihaknya kata Asep, kini menyarahkan kepada majelis hukum dan berharap hukuman Herry Wirawan tetap tuntutan semula yakni hukuman mati.
"Kita tunggu saja nanti. Mudah-mudahan hakim juga menyetujui hukuman yang kami tuntut," pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati karena telah merudapaksa 13 siswa di Bandung.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).