Vonis Herry Wirawan
Nasib Anak Korban Rudapaksa Herry Wirawan, Bakal Dirawat Pemprov Jabar
PN Bandung menginstruksikan agar sembilan santriwati yang menjadi korban rudapaksa Herry Wirawan dirawat Pemprov Jabar
Penulis: Mutiara Suci Erlanti | Editor: Mutiara Suci Erlanti
TRIBUNCIREBON.COM- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menginstruksikan agar anak-anak dari santriwati yang menjadi korban rudapaksa Herry Wirawan dirawat Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar).
"Untuk menghindari timbulnya trauma kepada korban dan anak korban, maka anak-anak dari para korban dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat," ujar ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi di PN Bandung, Selasa (15/2).
Dia menyebut Pemprov Jabar harus rutin melakukan evaluasi berkala selama perawatan korban rudapaksa oleh Herry Wirawan itu tersebut.
Menurutnya, jika sudah siap secara mental dan situasi memungkinkan bisa dikembalikan kepada keluarga.
"Apabila dilakukan evaluasi, ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaannya dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak tersebut itu dikembalikan kepada keluarga masing-masing," katanya.

Diketahui, Herry Wirawan terdaksa kasus rudapaksa 13 santriwati divonis hukuman penjara maksimal seumur hidup oleh majelis hakim.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yang menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati serta kebiri kimia.
Vonis dibacakan manjelis Hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2021).
Dalam sidang ini, Herry Wirawan dihadirkan secara langasung di Pengadilan.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim saat membacakan amar putusannya.
Sebelumnya JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dihukum mati, serta sejumlah hukuman tambahan yakni pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (15/2/2022) pagi.
Herry Wirawan datang menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung dengan pengawalan ketat dari gabungan kepolisian dan kejaksaan.
Sesampainya di PN Bandung, Herry Wirawan langaung dibawa petugas ke lantai dua, ruang sidang satu, PN Bandung.
Herry sebelumnya sudah dituntut hukuman mati dan kebiri kimia oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Diberitakan, Herry Wirawan, terdakwa tindak asusila terhadap 13 santriwati bakal menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung hari ini, Selasa (15/2/2022).
Agenda sidang vonis Herry Wirawan bisa disaksikan secara langsung melalui live streaming Kompas TV, berikut link live streamingnya.
Sebelumnya Kepala Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana berkomentar soal kasus Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri di Bandung yang meminta keringanan dari hukuman mati.
"Kami tetap pada tuntutan semula, yakni hukuman mati dengan beberapa pemberatan," ujarnya, kepada Tribunjabar.id, seusai meresmikan kampung Restoratif Justice, di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jumat (4/2/2022).
Tidak hanya itu, Asep juga meminta kepada majelis hakim menyita semua aset Yayasan yang didirikan oleh terdua Herry Wirawan.
"Kami juga meminta kepada majelis hakim untuk menyita aset Yayasasannya yang digunakan kepada korban pada saat itu," jelasnya.
Pihaknya kata Asep, kini menyarahkan kepada majelis hukum dan berharap hukuman Herry Wirawan tetap tuntutan semula yakni hukuman mati.
"Kita tunggu saja nanti. Mudah-mudahan hakim juga menyetujui hukuman yang kami tuntut," pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati karena telah merudapaksa 13 siswa di Bandung.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).