Vonis Herry Wirawan

Nasib Anak Korban Rudapaksa Herry Wirawan, Bakal Dirawat Pemprov Jabar

PN Bandung menginstruksikan agar sembilan santriwati yang menjadi korban rudapaksa Herry Wirawan dirawat Pemprov Jabar

KompasTV
Herry Wirawan menjalani sidang vonis, Selasa (15/2/2022) di Pengadilan Negeri Bandung. Ia divonis penjara seumur hidup. 

TRIBUNCIREBON.COM-  Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menginstruksikan agar anak-anak dari santriwati yang menjadi korban rudapaksa Herry Wirawan dirawat Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar).

"Untuk menghindari timbulnya trauma kepada korban dan anak korban, maka anak-anak dari para korban dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat," ujar ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi di PN Bandung, Selasa (15/2).

Dia menyebut Pemprov Jabar harus rutin melakukan evaluasi berkala selama perawatan korban rudapaksa oleh Herry Wirawan itu tersebut.

Menurutnya, jika sudah siap secara mental dan situasi memungkinkan bisa dikembalikan kepada keluarga.

"Apabila dilakukan evaluasi, ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaannya dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak tersebut itu dikembalikan kepada keluarga masing-masing," katanya.

Terdakwa kasus rudapaksa, Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). 
Terdakwa kasus rudapaksa, Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).  (Tribun Jabar/Nazmi)

Diketahui, Herry Wirawan terdaksa kasus rudapaksa 13 santriwati divonis hukuman penjara maksimal seumur hidup oleh majelis hakim. 

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yang menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati serta kebiri kimia. 

Vonis dibacakan manjelis Hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2021).

Dalam sidang ini, Herry Wirawan dihadirkan secara langasung di Pengadilan. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim saat membacakan amar putusannya. 

Sebelumnya JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dihukum mati, serta sejumlah hukuman tambahan yakni pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang. 

Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
 

Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (15/2/2022) pagi.

Herry Wirawan datang menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung dengan pengawalan ketat dari gabungan kepolisian dan kejaksaan. 

Sesampainya di PN Bandung, Herry Wirawan langaung dibawa petugas ke lantai dua, ruang sidang satu, PN Bandung. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved