Gerindra Desak Menaker Cabut Permenaker Pencairan JHT yang Hanya Bisa Cair saat Usia 56 Tahun

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah didesak segera mencabut Permenaker nomor 2 tahun 2022, tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT

Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani saat menghadiri HUT ke-14 Partai Gerindra di Indramayu, Selasa (8/2/2022). 

Padahal selama ini, tidak ada permasalahan apa pun terkait peraturan yang lama yang berkenaan dengan pengambilan JHT yang bisa dilakukan satu bulan setelah buruh tidak lagi bekerja. 

"Apa urgensinya muncul peraturan baru ini. Istilahnya tidak ada angin tidak ada hujan tiba-tiba aturan lama diubah. Ini kan yang jadi menimbulkan pertanyaan di tengah publik. Ada apa ini di Kemenaker," ucapnya. 

Ketua Komisi V DPRD Jabar ini menuturkan, Jawa Barat menjadi provinsi dengan sektor industri dan manufaktur terbesar di Indonesia. Hal ini pun, akan sangat memengaruhi para pekerja di Jawa Barat. 

Haris menjelaskan, Partai Gerindra mendapat aspirasi dari serikat pekerja yang menyatakan bahwa kini pekerja kian menderita dengan peraturan tersebut. Sejumlah serikat pekerja bahkan berencana membuat aksi unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasinya menolak peraturan ini.

Baca juga: Uang JHT Cair di Usia 56 Tahun, Buruh Menduga Pemerintah Butuh Dana, Begini Penjelasan Kemenaker

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved