Uang JHT Cair di Usia 56 Tahun, Buruh Menduga Pemerintah Butuh Dana, Begini Penjelasan Kemenaker

Masalah uang Jaminan Hari Tua ( JHT ) hingga sekarang ini masih ramai disoroti para buruh dan pengamat sosial.

Editor: dedy herdiana
tribunnews.com
Ilustrasi uang JHT 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Masalah uang Jaminan Hari Tua ( JHT ) hingga sekarang ini masih ramai disoroti para buruh dan pengamat sosial.

Buruh dan pekerja di Indonesia resah. Sebab, secara sepihak pemerintah coba menahan uang simpanan JHT.

Seperti diketahui, JHT adalah uang buruh dan pekerja yang dipotong tiap bulan, dan akan cair saat mereka sudah tak bekerja lagi.

Namun, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah secara mengejutkan mengeluarkan kebijakan kontroversial berupa Permenaker No 2/2022.

Menjadi polemik karena pencairan JHT itu harus di usia 56 tahun.

Artinya, buruh dan pekerja harus rela uang mereka ditahan negara belasan atau puluhan tahun.

Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI) menduga kebijakan pencairan JHT yang ditunda itu, karena adanya keinginan menggunakan uang pekerja untuk kepentingan negara.

"Kami mencurigai ada kepentingan dari negara, sengaja menahan dana buruh tersebut untuk digunakan, karena anggaran negara yang mengalami devisit saat ini," kata Ketua Umum KPBI, Ilhamsyah (Boing), Sabtu (12/2/2022).

Oleh karenanya, ia menolak kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan mendesak agar mencabut aturan tersebut.

Jika tidak segera dicabut maka kaum buruh akan turun ke jalan untuk perjuangkan hak dari kaum buruh yang sudah diciderai Menaker.

Sebab, uang JHT merupakan gaji buruh yang ditabung di BPJS, dan jika sudah tidak bekerja di perusahaan itu maka berhak menarik jaminan tersebut.

"Buruh itu membutuhkan, kapan saja dia membutuhkan itu harus segera diberikan," ujarnya.

Menurut Boing, pemerintah kembali menciderai kaum buruh.

"JHT ini memang diperuntukan para pekerja yang sudah pensiun," katanya.

Menurut Boing, itu adalah aturan pada jaman dahulu sebelum adanya outsorching atau pekerja kontrak.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved