Uang JHT Cair di Usia 56 Tahun, Buruh Menduga Pemerintah Butuh Dana, Begini Penjelasan Kemenaker

Masalah uang Jaminan Hari Tua ( JHT ) hingga sekarang ini masih ramai disoroti para buruh dan pengamat sosial.

Editor: dedy herdiana
tribunnews.com
Ilustrasi uang JHT 

Tapi dengan adanya sistem terbaru dari pemerintah itu maka ada saja pekerja yang di PHK atau putus kontrak.

Oleh karenanya, tidak mungkin JHT diambil ketika mantan pekerja itu harus menunggu berusia 56 tahun.

"Karena kan para pekerja sekarang usia 30 tahun itu pasti ada yang di PHK," ucap Boing.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan dalam waktu dekat akan mengerahkan kekuatan buruh untuk mendobrak kezaliman pemerintah terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Dalam Permenaker tersebut, diatur pembayaran jaminan hari tua bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun.

Kuat dugaan, kebijakan ini dikeluarkan akibat pandemi virus corona.

Presiden KSPI Said Iqbal akan mengerahkan buruh menggelar aksi demo terkait pencairan JHT di usia 56 tahun. Aturan ini dianggap sangat merugikan buruh dan karyawan yang terkena PHK. (Tribunnews.com)
Jika ada perusahaan yang PHK secara masal karyawan, negara tidak turut kebobolan untuk membayar JHT.

Cara cantik pemerintah tentu sangat merugikan kaum buruh dan karyawan di seluruh Indonesia.

Menurut Said Iqbal, ketika buruh yang ter-PHK berusia 30 tahun, JHT buruh tersebut baru bisa diambil setelah menunggu 26 tahun, ketika usianya sudah mencapai 56 tahun.

"Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh," kata Said Iqbal, Jumat (11/2).

Dia mencontohkan, keluarnya PP 36/2021 membuat upah buruh di beberapa daerah tidak naik.

Bahkan kalau pun naik, besar kenaikannya per hari masih lebih kecil jika dibandingkan dengan biaya ke toilet umum.

"Kenaikannya per hari di kisaran Rp 1.200. Sedangkan ke toilet saja besarnya Rp 2.000," ucap Iqbal.

Menurut Said Iqbal, semua ini berpangkal dari sikap pemerintah yang melawan putusan Mahkamah Konstitusi.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved