Uang JHT Cair di Usia 56 Tahun, Buruh Menduga Pemerintah Butuh Dana, Begini Penjelasan Kemenaker
Masalah uang Jaminan Hari Tua ( JHT ) hingga sekarang ini masih ramai disoroti para buruh dan pengamat sosial.
Di mana UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inkontitusional bersyarat oleh MK.
Untuk itu, KSPI mendesak Menaker mencabut Permenaker No 2 tahun 2022.
Sebab dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK.
Iqbal menilai Permenaker tersebut menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil satu bulan setelah PHK.
"Sedangkan dalam aturan baru, buruh yang ter-PHK harus menunggu puluhan tahun untuk mencairkan JHT-nya. Padahal buruh tersebut sudah tidak lagi memiliki pendapatan," ujar Iqbal.
Said Iqbal menilai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang baru tersebut sangat kejam bagi buruh dan keluarganya.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini KSPI bersama Partai Buruh akan melakukan unjuk rasa ke Kantor Kemanaker RI.
Penjelasan Staf Khusus Menaker
Merespons sejumlah penolakan yang muncul akan aturan ini, Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari, menjelaskan keputusan ini dibuat agar tujuan JHT sesuai dengan peruntukkannya; yakni menjamin hari tua para peserta.
Kemenaker juga memastikan dana peserta masuk dalam akun pribadi yang tidak bisa digunakan oleh pihak lain termasuk pemerintah.
Akun JHT itu kata Dita, akun pribadi setiap pekerja. Pemerintah juga tidak bisa mengakses akun tersebut karena sifatnya individu.
Oleh karena itu bila ada tuduhan bahwa itu digunakan pemerintah, jelas itu tidak mungkin karena akunnya itu sudah milik pribadi per pribadi yang hanya bisa dicek oleh si pemegang akun itu.
Aturan baru JHT ditetapkan Menaker, Ida Fauziyah, pada 2 Februari 2022 dan diundangkan pada 4 Februari 2022.
Dengan demikian, peraturan ini mulai berlaku tiga bulan setelah diundangkan, yakni 4 Mei 2022.
Penjelasan BP Jamsostek