Gerindra Desak Menaker Cabut Permenaker Pencairan JHT yang Hanya Bisa Cair saat Usia 56 Tahun
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah didesak segera mencabut Permenaker nomor 2 tahun 2022, tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker), Ida Fauziyah didesak segera mencabut Permenaker nomor 2 tahun 2022, tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ( JHT ).
Aturan tersebut mengatur pencairan dan JHT hanya bisa dicairkan saat usia pekerja mencapai 56 tahun.
Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani menilai jika dana JHT merupakan hak pekerja yang dapat digunakan menjadi modal memulai profesi baru setelah pensiun menjadi karyawan.
"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus dicabut karena di masa pandemi Covid-19 ini, tunjangan JHT yang telah dikumpulkan BPJS menjadi sandaran utama bagi para pekerja baik buruh pabrik ataupun perkantoran," ujar Muzani dalam keterangan, Selasa (15/2/2022).
Baca juga: Sosok Menaker Ida Fauziyah yang Rilis Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Hartanya Rp 17 M
Di masa pandemi Covid-19, kata dia, ada jutaan orang kehilangan pekerjaan dan kesulitan mencari pekerjaan kembali. Umumnya dana JHT menjadi tumpuan para korban PHK untuk mencoba dunia usaha kecil, seperti UMKM.
"Saat pandemi, aktivitas dan produktivitas pabrik maupun perkantoran berkurang yang menyebabkan pendapatan perusahaan menurun. PHK menjadi pilihan terakhir para pengusaha. Ketika akan mencari pekerjaan kembali, sudah ada angkatan kerja baru dengan semangat lebih fresh dan upah minim," katanya.
Ketua Fraksi Gerindra DPR RI ini menilai jika Permenaker No 2/2022 tidak sejalan dengan semangat pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi.
"Seharusnya pemerintah mengeluarkan kebijakan bagi para korban PHK di masa pandemi, misalnya pelatihan keterampilan berusaha bagi mereka yang berminat menjajaki dunia UMKM. Kebijakan pencairan dana JHT sebesar 30 persen dari peserta BPJS yang sudah menggunakannya selama 10 tahun bukan solusi tepat," ucapnya.
Sekretaris DPD Partai Gerindra Jabar, Abdul Haris Bobihoe menambahkan, ada pasal di Permenaker No 2/2022 yang merugikan pekerja, yakni Pasal 5 yang berisikan pembayaran manfaat JHT baru bisa diberikan pada saat mencapai usia 56 tahun.
"Kami menilai bahwa peraturan itu mencekik buruh. Untuk mendapatkan JHT saja sampai dipersulit begini. Kami minta peraturan itu dicabut," ujar Abdul Haris.
Haris mengatakan, peraturan ini akan sulit diterapkan karena masih banyak pekerja yang berstatus kerja kontrak atau outsourcing. Apalagi dengan UU Cipta Kerja yang selama ini dinilai lebih menyemarakkan status pekerja kontrak di dalam negeri.
Sebelumnya dalam peraturan lama, kata Haris, JHT bisa diambil setelah buruh tidak lagi bekerja. Sedangkan dengan aturan yang baru, buruh baru bisa mengambil JHT nya setelah berusia 56 tahun. Namun hal ini bertolak belakang dengan keadaan yang ada yakni banyaknya pekerja kontrak, termasuk di Jawa Barat.
"Saat ini sepertinya sistem hubungan kerja cenderung fleksibel. Mudah rekrut sekaligus mudah pecat dengan sistem kerja kontrak. Akan sangat sulit bagi buruh bisa bekerja hingga usia 56 tahun," katanya.
Di masa pandemi dan situasi ekonomi yang belum membaik, katanya, penerbitan Permenaker ini malah memperumit permasalahan dalam negeri dan lebih membebani para pekerja.