Sosok

Sosok Menaker Ida Fauziyah yang Rilis Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Hartanya Rp 17 M

Inilah profil Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, sosok yang merilis aturan baru tentang JHT.

Humas Kemnaker
Menaker Ida di Karawang, Jawa Barat, Rabu (29/7/2020). 

TRIBUNCIREBON.COM- Inilah profil Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, sosok yang merilis aturan baru tentang JHT.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis aturan terbaru yaitu Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Permenaker yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah itu berisi tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT.

Dalam beleid tersebut, terdapat satu pasal yang menjadi sorotan.

Yaitu manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.

Baca juga: Duh, Uang JHT Baru Bisa Dicairkan Saat Usia 56 Tahun, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

Pasal tersebut dinilai merugikan para pekerja, terlebih bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun.

Sebab mereka harus menunggu usia 56 tahun untuk dapat mencairkan dana JHT.

Sejumlah pihak melontarkan kritikan pedas, satu di antaranya dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.

Said Iqbal menyebut peraturan baru tersebut sangat kejam bagi buruh dan keluarganya.

Ia bahkan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Ida Fauziyah dari posisi Menteri Ketenagakerjaan. 

 
"Kami minta Bapak Presiden Jokowi segera memecat Menteri Ketenagakerjaan, ganti dengan orang yang lebih memahami dunia usaha," ujar Said Iqbal, Sabtu (12/2/2022).

Lantas, siapakah Ida Fauziyah?

Profil dan Sosok Ida Fauziyah

Mengutip dari kemnaker.go.id, Ida Fauziyah lahir di Mojokerto, 17 Juli 1969 atau saat ini, ia berumur 52 tahun.

Ida Fauziyah merupakan seorang politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved