Bidan Kepergok dalam Mobil Goyang Bareng Pria Lain, Terungkap Status Anak 2 Tahun Setelah Test DNA
perselingkuhan oknum bidan sudah dilakukan sejak lama, setelah cek DNA ternyata anak yang berusia 2 tahun terbukti bukan darah daging suaminya
TRIBUNCIREBON.COM - Masih ingat kasus mobil goyang yang melibatkan oknum bidan di Madura, Jawa Timur, yang terjadi Januari 2021 lalu?
Setelah dua tahun berlalu, fakta baru terungkap, ternyata oknum bidan itu belum menerima sanksi dari Pemkab Sampang.
Bahkan dugaan perselingkuhan oknum bidan tersebut juga sudah dilakukan sejak lama, pasalnya setelah cek DNA ternyata anak yang berusia 2 tahun terbukti bukan darah daging suaminya saat itu.
Atas kejadian itu sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggeruduk kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang.
Inilah sosok oknum bidan berhubungan layaknya suami istri di mobil bergoyang yang terparkir di parkiran pasar Kamisan, Kecamatan Ketapang, Sampang, Madura.
Sosok oknum bidan di Sampang itu berinisial IR. Dia bertugas di Puskesmas Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah.

Sebenarnya, kasus asusila itu terjadi setahun lalu, tepatnya pada awal Januari 2021.
Oknum bidan IR yang berhubungan layaknya suami istri dengan pria berinisial T telah divonis hukuman penjara oleh pengadilan selama 3 bulan.
Kendati demikian, pimpinan oknum bidan IR hingga saat ini tidak memberikan sanksi apapun atas perbuatan tak terpuji tersebut.
Hal itu mengunggah sekelompok orang yang tergabung dalam lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendesak pimpinan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memberikan sanksi.
Sejumlah aktivis di Kabupaten Sampang, Madura mempertanyakan sanksi kepegawaian terhadap oknum bidan tersebut.
Baca juga: Heboh Mobil Goyang Ibu Bidan dan Selingkuhannya depan Pasar Hewan, Bupati Belum Beri Sanksi
Hal itu disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Setempat melalui kegiatan audensi, Senin (14/2/2022) siang.
IR tersandung kasus asusila di muka umum, tepatnya bermesraan di dalam mobil yang terparkir di tempat umum.
Ketua Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) Sampang, Busiri mengatakan bahwa perbuatan oknum bidan ini jelas melanggar PP 94 tahun 2021 pasal 14 itu yang menyatakan bahwa PNS dilarang melakukan hubungan dengan orang bukan suami istri.
Namun, kasus yang sudah berjalan satu tahun lebih tersebut tak kunjung ada sanksi yang dilayangkan terhadap yang bersangkutan, alias IR.