Bidan Kepergok dalam Mobil Goyang Bareng Pria Lain, Terungkap Status Anak 2 Tahun Setelah Test DNA
perselingkuhan oknum bidan sudah dilakukan sejak lama, setelah cek DNA ternyata anak yang berusia 2 tahun terbukti bukan darah daging suaminya
"Kasus ini sudah lama, tapi mengapa sampai hari ini kasus mobil bergoyang yang dilakukan oleh oknum Bidan tidak diberikan sanksi," ujarnya.
Ia menambahkan, yang paling mengejutkan perselingkuhan IR juga dikuatkan dengan hasil tes DNA.
Di mana, anak berusia 2 tahun yang selama ini di dirawat bersama suami sahnya ternyata bukan anak dari hasil hubungan antara IR dengan suaminya.
"Dari hasil tes DNA 0 persen tidak ada hubungan biologis dengan suami sahnya," terang Busiri.
Maka dari itu pihaknya beharap yang bersangkutan diberi sanksi seberat-beratnya sebagai efek jera agar tidak ada kasus serupa dikemudian hari.
"Harapan kami kepada pemerintah agar secepatnya melayangkan sanksi berat terhadap yang bersangkutan, bahkan dipecat saja, karena merusak nama baik Kabupaten Sampang," ucapnya.
Baca juga: Pelakor Tabrak Istri Kapolsek Mijen Usai Ketahuan Selingkuh dalam Mobil Goyang Bersama Pak Polisi
Sementara, BKPSDM Sampang, Arif Lukman Hidayat menyampaikan, jika beberapa tahap untuk pemberian sanksi terhadap IR sudah dilakukan termasuk pemanggilan suami yang bersangkutan.
Bahkan dalam waktu dekat akan menyampaikan ke Bupati Sampang untuk proses penentuan sanksi kepegawaiannya.
"Untuk memberian sanksi kepegawaiannya masih dalam proses," katanya.
Sedangkan, kata pria yang akrab di sapa Yoyok itu jika IR saat ini bekerja seperti biasa yang ditempatkan di Puskesmas Kecamatan Pengarengan, Sampang.
"Yang bersangkutan baru keluar dari rumah tahanan, yakni Desember 2021 kemarin. Namun, pada Juni 2022 aktif bekerja kembali," pungkasnya.
Untuk diketahui, sejumlah aktivis yang menggelar audensi bersama BKPSDM Sampang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaka Jatim dan Madura Development Wacth (MDW).
(Hanggara Pratama)