Sosok

SOSOK Silmy Karim, Direktur Utama PT Krakatau Steel yang Diusir Wakil Ketua Komisi VII DPR RI

SOSOK Silmy Karim, Direktur Utama PT Krakatau Steel yang diusir dari rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR dan Direktur Jenderal Industri Logam

Editor: Machmud Mubarok
Kolase/Wikipedia/YouTube Komisi VII DPR RI
Silmy Karim, Direktur Utama PT Krakatau Steel yang diusir dari rapat dengar pendapat dengan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian dan Komisi VII DPR, Senin (14/2/2022). 

Ia berhasil mengangkat nama dan peran strategis industri pertahanan dalam negeri. Saat ia menjabat, popularitas Pindad tampak sekali terangkat dan menjadi kebanggaan masyarakat Indonesia, ditambah saat itu (tahun 2015) kontingen Indonesia berhasil memenangkan lomba menembak militer AASAM (Australian Army Skills at Arms Meeting) di Australia.

Kontingen Indonesia kala itu menyabet 30 medali emas dari 50 yang dipertandingkan, artinya Indonesia memperoleh lebih dari separuh medali emas yang tersedia, mengalahkan kontingen dari Amerika Serikat, Australia, Prancis, Inggris, dll.

Kemenangan dan dominasi Indonesia pada kejuaraan AASAM tersebut sempat heboh karena senjata Pindad yang digunakan oleh kontingen Indonesia akan dibongkar oleh Panitia karena adanya kecurigaan bahwa senjata Pindad yang digunakan kontingen Indonesaiatidak sesuai dengan standar dari spesifikasi pabrikan atau telah dilakukan modifikasi. Sukses lain di Pindad adalah ketika Pindad berhasil merancang dan memproduksi escavator (alat berat).

Silmy juga pernah bertugas diberbagai institusi pemerintah seperti di Kementerian Pertahanan RI, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Penugasan dari berbagai institusi negara ini merupakan kesempatan yang sangat langka yang tidak dimiliki banyak orang, hal ini menunjukan kepercayaan negara kepadanya begitu besar. Dan Pengalaman penugasan dan organisasi yang beragam membuatnya memiliki kemampuan leadership yang kuat dan jaringan yang luas, hal ini memudahkannya dalam menyelesaikan berbagai tantangan dan permasalahan dalam penugasan.

Karier
Pada tahun 2008, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 tentang Tim Nasional Pengalihan Aktivitas Bisnis (PAB) TNI, Silmy Karim ditunjuk menjadi Anggota Timnas PAB TNI.

Tugas utama tim tersebut adalah melakukan pengalihan aktivitas bisnis yang dimiliki oleh TNI secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan amanat Pasal 76 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

TNI tidak diperkenankan lagi berbisnis karena menurut UU TNI definisi TNI yang profesional salah satunya adalah tidak boleh berbisnis. Ini merupakan tugas yang tidak mudah karena Tim bentukan Presiden RI ini harus mengambil alih sumber pemasukan yang diperoleh TNI diluar dari Anggaran Pemerintah (APBN).

Setelah sukses menjalankan tugas berat di Timnas PAB TNI, Silmy pada tahun 2009 diminta oleh Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono dan Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan (Dephan) RI Sjafrie Sjamsoeddin untuk bergabung di Kementerian Pertahanan RI (Saat itu disebut Departemen Pertahanan RI).

Walaupun awalnya Silmy tidak memiliki latar belakang pendidikan di bidang militer dan pertahanan, atas prakarsa Wakil Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin ia mendapat kesempatan menempuh pendidikan kemiliteran dan pertahanan.

Ia mengenyam pendidikan militer dan pertahanan di luar negeri, mulai dari NATO School di di Jerman hingga ke Harvard University dan Naval Postgraduate School di Amerika Serikat.

Berbekal pengetahuan dari hasil pendidikan tersebut, Silmy menjadi salah satu pakar di Indonesia pada bidang Manajemen Pertahanan dan National Security.

Di Kementerian Pertahanan RI, tugas yang diamanatkan ke Silmy pertama kali adalah sebagai Penasihat Menteri Pertahanan. Jabatan ini dimulai semenjak ia ditempatkan sebagai Anggota Tim Pakar Manajemen Pertahanan Kementerian Pertahanan RI hingga tahun 2014.

Kemudian di bidang industri pertahanan, sejak 2010, Silmy masuk sebagai Anggota Tim Asistensi Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP). Ia pun ikut merancang Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.

Jabatan terakhirnya di KKIP adalah Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga. Atas jasanya dalam penugasan di Kementerian Pertahanan RI, Ia mendapatkan bintang jasa Dharma Pertahanan Republik Indonesia pada tahun 2014.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved