Begini Gaya Tersangka Kasus Subang, Guru Cabuli 7 Murid, dari Rambut Ikal Sampai Plontos

Bukan hanya itu, dari kepalanya pun terdapat perbedaan. Sebelumnya berambut ikal saat ini terlihat pelontos atau tidak berambut. 

Editor: Machmud Mubarok
TribunJabar.id/Dwiky Maulana Vellayati
AS (36) guru ngaji tersangka kasus pencabulan murid ngajinya saat dihadirkan pihak kepolisian dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Senin (14/2/2022). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati. 

TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG - AS (36), guru ngaji tersangka kasus pencabulan seksual di bawah umur di Subang, harus tetunduk lesu saat diperlihatkan dalam konferensi pers Satreskrim Polres Subang, Senin (14/2/2022). 

AS yang melakukan pelecehan kepada enam murid ngajinya tersebut sudah terlihat memakai baju biru bertuliskan tahanan dari Polres Subang

Bukan hanya itu, dari kepalanya pun terdapat perbedaan. Sebelumnya berambut ikal saat ini terlihat pelontos atau tidak berambut. 

Baca juga: Korban Pencabulan Oleh Guru Ngaji di Subang Bertambah Jadi 7, Pelaku Pakai Modus Ajarkan Bab Nifas

Baca juga: Tersangka Kasus Subang Ditangkap Polisi, Korban Pencabulannya Bertambah Jadi 7 Tujuh

Seorang oknum guru ngaji yang berada di Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat cabuli murid perempuan yang masih dibawah umur. Kini sudah diamankan jajaran Polsek Patokbesi.
Seorang oknum guru ngaji yang berada di Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat cabuli murid perempuan yang masih dibawah umur. Kini sudah diamankan jajaran Polsek Patokbesi. (Dok. Polsek Patokbesi, Subang)

Sebelumnya, AS dilaporkan oleh orang tua murid ngajinya yang berada di wilayah Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, karena terdapat salah satu korban yang melapor kepada orangtuanya. 

Akibat perbuatannya AS sang guru ngaji bejat tersebut dikenakan pasal Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. 

"Ancaman hukuman lima tahun maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling banyak 5 miliar rupiah," ucap Kapolres Subang AKBP Sumarni saat menggelar konferensi pers di Mapolres Subang, Senin (14/2/2022).

Tujuh Korban

Tersangka kasus pencabulan terhadap murid perempuan oleh seorang guru ngaji di Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, ditangkap polisi. Korban pencabulan guru ngaji bejat itu masih di bawah umur.

Saat ini, sebanyak tujuh murid yang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh guru ngaji berinisial AN (36) warga Patokbeusi, Kabupaten Subang datangi Satreskrim Polres Subang, Senin (14/2/2022).  

Sebelumnya korban yang dilaporkan berjumlah 6 orang.

"Pelakunya sudah kita amankan, korbanya baru 6 orang, perkaranya masih kami dalami untuk ada atau tidaknya kemungkinan korban lainya," ucap Kasat Reskrim Polres Subang AKP Zulkarnaen, Minggu (13/2/2022).

Baca juga: FAKTA Baru Kasus Subang Terungkap, Danu Bahas Orang Bermuka Dua dan Cupu yang Diperalat

Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Subang, Ada 30 Lebih Saksi Baru Diperiksa, Pelaku Diduga Masih di Sekitar TKP

Menurut Zulkarnaen, pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengajarkan muridnya dengan cara Bab Nifas/haid (mandi besar).

Bahkan, parahnya lagi, pelaku melakukan pelecehan itu di depan para murid lainnya, dan melakukan aksi bejat secara bergiliran kepada para korbannya.

"Korban dipanggil satu persatu untuk maju ke depan, setelah dekat pelaku melancarkan aksi bejatnya di depan santri, mulai dari meraba bagian atas hingga kamaluannya, pelaku memasukkan jari ke dalam kemaluan korban," katanya.

Selain itu, kata Zulkarnaen, mayoritas dari korban masih di bawah umur, mulai dari usia 11-19 tahun yang masih warga setempat.

Aksi tidak terpuji ini, lanjut Kasat Reskrim dilakukan pelaku kepada korbannya 3 sampai 4 kali di tempat yang sama, terakhir pada tanggal 09 Februari 2022 sekira jam 20.00 Wib di Mushola Al Ikhlas KecamatPatokbeusi Kabupaten Subang.

"Setelah selesai melakukan perbuatanya pelaku mengancam korban untuk tidak bercerita kepada orang tuanya atau pun orang lain," ujar dia.

Aksi bejat pelaku ini terungkap setelah dua korban menceritakan kepada orangtuanya dan melaporkan kepihak berwajib. Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Subang.

Dari informasi yang didapatkan, maksud dari datangnya ketujuh korban kali ini untuk dilakukan pemeriksaan serta berencana akan melakukan visum kepada korban. 

Pantauan TribunJabar.id dilapangan, saat ini ketujuh korban sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Subang

Seperti diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Subang AKP Zulkarnaen pun membenarkan atas kejadian tindak pidana pelecehan seksual tersebut. 

"Pelakunya sudah kita amankan, korbanya baru 6 orang, perkaranya masih kami dalami untuk ada atau tidaknya kemungkinan korban lainya," ucap Kasat Reskrim Polres Subang AKP Zulkarnaen, Minggu (13/2/2022). 

Menurut Zulkarnaen, pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengajarkan muridnya dengan cara Bab Nifas/haid (mandi besar). 

Bahkan, parahnya lagi, pelaku melakukan pelecehan itu di depan para murid lainnya, dan melakukan aksi bejat secara bergiliran kepada para korbannya. 

"Korban dipanggil satu pers atu untuk maju kedepan, setelah dekat pelaku melancarkan aksi bejatnya di depan santri, mulai dari meraba bagian atas hingga kamaluannya, pelaku memasukkan jari ke dalam kemaluan korban," katanya. 

Selain itu, kata Zulkarnaen, mayoritas dari korban masih di bawah umur, mulai dari usia 11-19 tahun yang masih warga setempat. Aksi tidak terpuji ini, lanjut Kasat Reskrim sudah dilakukan pelaku kepada korbannya 3 sampai 4 kali di tempat yang sama, terakhir pada tanggal 09 Februari 2022 sekira jam 20.00 Wib di Musholah Al Ikhlas Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang

"Setelah selesai melakukan perbuatanya pelaku mengancam korban untuk tidak bercerita kepada orang tuanya atau pun orang lain," ujar dia. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved