Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan JIka Usia Pekerja Tidak Mencapai 56 Tahun

bagaimana aturan pencairan dana JHT jika usia pegawai tidak mencapai 56 tahun?

Editor: Machmud Mubarok
tribun jateng/dok
Ilustrasi 

Namun, jika poin (4) tidak ada, maka dana JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan pengajuan dana JHT

Berikut ini persyaratan pengajuan dana JHT yang harus dipenuhi peserta:

1. Peserta mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, dan terkena PHK (saat usia mencapai 56 tahun) dengan melampirkan: Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.

2. Peserta yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya, dengan melampirkan: Kartu BPJS Ketenagakerjaan Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia Paspor.

3. Peserta yang mengalami cacat total, dengan melampirkan: Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan Surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat KTP atau bukti identitas lainnya.

4. Ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia, dengan melampirkan:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang
  • Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan
  • KTP atau bukti identitas lainnya dari ahli waris Kartu Keluarga (KK).

5. Peserta yang meninggal dunia merupakan WNA, maka ahli waris dapat melampirkan:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang
  • Surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat peserta berasal
  • Paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.

Jika persyaratan beserta dokumen sudah lengkap, maka dana JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta atau ahli warisnya jika peserta meninggal dunia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jika Usia Tidak Sampai 56 Tahun, Bagaimana Cara Mencairkan JHT?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2022/02/12/123000465/jika-usia-tidak-sampai-56-tahun-bagaimana-cara-mencairkan-jht-?page=all#page2.
Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Inten Esti Pratiwi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved