Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan JIka Usia Pekerja Tidak Mencapai 56 Tahun

bagaimana aturan pencairan dana JHT jika usia pegawai tidak mencapai 56 tahun?

Editor: Machmud Mubarok
tribun jateng/dok
Ilustrasi 

TRIBUNCIREBON.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis aturan baru terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) pada Jumat (11/2/2022).

JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Dalam aturan baru tersebut, disebutkan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan ketika pegawai berusia 56 tahun. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan atau hingga 2 Mei 2022.

Baca juga: Puluhan Ribu Buruh Ancam Geruduk Kantor Kemenaker, Menolak Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun

Baca juga: Duh, Uang JHT Baru Bisa Dicairkan Saat Usia 56 Tahun, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Mengetahui hal tersebut, sejumlah warganet pun bertanya-tanya, bagaimana jika usia pegawai tidak mencapai 56 tahun, dan apakah dana JHT-nya tetap bisa dicairkan atau tidak.

"Aturan BPJSTK yg baru, per bulan Mei 2022 kalau resign pun udah gabisa dicairin, harus nunggu umur pensiun di 56+ tahun. Kalo umur ga nyampe sampe 56 gimana yak.....," tulis akun Twitter ini.

Lalu, bagaimana aturan pencairan dana JHT jika usia pegawai tidak mencapai 56 tahun?

Menurut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Peserta JHT adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.

Pada Pasal 2 dijelaskan bahwa manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Artinya, jika usia pegawai tidak mencapai 56 tahun, maka dana JHT tetap tidak bisa dibayarkan, kecuali dirinya meninggal dunia atau pergi meninggalkan Indonesia selama-lamanya.

Resign dan PHK tetap bisa mendapatkan dana JHT

Selain itu, dana JHT baru bisa diberikan kepada pegawai yang mengundurkan diri (resign), terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan pegawai yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Namun, kondisi resign dan PHK ini hanya berlaku pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.

Peserta meninggal dunia

Dalam Pasal 8, dijelaskan bahwa dana JHT bagi peserta atau pegawai yang meninggal dunia diberikan kepada ahli waris peserta, yakni:

  • Janda
  • Duda
  • Anak

Apabila ketiga ahli waris peserta tidak ada, maka dana JHT diberikan sesuai urutan berikut:

  • Keturunan sedarah peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua
  • Saudara kandung
  • Mertua, dan
  • Pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh peserta.
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved