Puluhan Ribu Buruh Ancam Geruduk Kantor Kemenaker, Menolak Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun
KSPI) bakal menggelar aksi unjuk memprotes terbitnya aturan soal manfaat jaminan hari tua.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal menggelar aksi unjuk memprotes terbitnya aturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Presiden KSPI Said Iqbal menerangkan, kelompoknya menolak aturan JHT baru bisa dicairkan secara penuh apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun. Ia meminta aturan tersebut dicabut.
"Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, berlakukan kembali bagi buruh yang di-PHK apapun statusnya, 1 bulan kemudian bisa mencairkan dana JHT," ujar Said dalam konferensi pers virtual, Sabtu (12/2/2022).
Baca juga: Duh, Uang JHT Baru Bisa Dicairkan Saat Usia 56 Tahun, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan
Said merasa aturan tersebut, tidak mendesak. Apalagi di tengah kondisi masih merebaknya Covid-19 di Indonesia.
Praktis, lanjut dia, gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih menerpa kaum buruh.
"Kalau tidak didengar, kami akan turun ke jalan," tutur Said.
Said mengatakan, kaum buruh sudah siap menggelar aksi unjuk rasa, jika aturan tersebut tidak dicabut.
Menurutnya, puluhan ribu buruh siap menggelar aksi di seluruh daerah.
"Puluhan ribu buruh di depan kantor Kemenaker serempak di Indonesia aksi unjuk rasa, membongkar terbitnya aturan Permenaker. Aromanya ada bau-bau politik. Mudah-mudahan ini tidak benar," tegas Said.