Polisi & Satgas Covid-19 Bakal Gelar Operasi Skala Besar di Wilayah PPKM Level 3 Termasuk di Cirebon
Sejumlah daerah di Jawa Barat kembali menerapkan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) karena statusnya masuk level 3 penularan Covid-19.
Editor:
Machmud Mubarok
Tempat bermain anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib bukti vaksinasi dosis lengkap untuk anak di bawah 12 tahun.
4. Restoran, kafe, warung tegal (warteg), dan lapak jajan dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal kapasitas 60 persen pengunjung.
5. Bioskop tetap beroperasi seperti biasa dengan ketentuan jika membawa anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk apabila sudah menerima vaksin dosis pertama.
6. Tempat ibadah diisi maksimal 50 persen dari kapasitasnya.
7. Fasilitas umum dan kegiatan seni budaya maksimal diisi oleh kapasitas pengunjung sebanyak 25 persen.
Berita Terkait