Polisi & Satgas Covid-19 Bakal Gelar Operasi Skala Besar di Wilayah PPKM Level 3 Termasuk di Cirebon

Sejumlah daerah di Jawa Barat kembali menerapkan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) karena statusnya masuk level 3 penularan Covid-19. 

Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com
PPKM Leevel 3 dan Level 4 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Sejumlah daerah di Jawa Barat kembali menerapkan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) karena statusnya masuk level 3 penularan Covid-19. 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, di Jawa Barat ada empat Kota/Kabupaten yang masuk level satu, 12 Kota/Kabupaten berada di level dua. 

"Kemudian  level tiga, ada 11 Kota/Kabupaten di luar Bekasi dan Depok yang dekat dengan Jakarta," ujar Ibrahim Tompo, di Polda Jabar, Kamis (10/2/2022). 

Baca juga: PPKM Level 3 Bandung Raya, Ganjil Genap Kembali Diterapkan di Lima Titik Ini

Baca juga: INI Aturan Terbaru PPKM Level 3, Ada Perubahan, Mal Dibuka Maksimal Kapasitas 60 Persen

Salah satu kota yang masuk PPKM Level 3 di wilayah Ciayumajakuning adalah Kota Cirebon.

Sesuai instruksi Mendagri, kata dia, untuk Kota/Kabupaten yang masuk level 3 bakal diterapkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat. 

"Melakukan pengawasan terhadap lokasi atau area publik nantinya, bekerja sama dengan Satgas Covid dan Pemda," katanya. 

Adapun pembatasan-pembatasannya, kata dia, seperti pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap, rangkaian buka tutup jalan di beberapa penggal jalan. 

"Patroli skala besar dan ada pengecekan lokasi publik. Tindakan yang akan kita lakukan berupa persuasif-edukatif, namun apabila ada hal mendesak dan memang perlu diambil, akan diambil langkah tegas, otomatis dengan langkah hukum," ucapnya. 

"Tapi kita sangat berharap kondisi itu tidak dilaksanakan, diharapkan masyarakat dapat betul-betul bekerja sama dan mendukung program PPKM level 3 yang berlaku di beberapa Kabupaten Kota," tambahnya. 

Aturan-aturan PPKM Level 3

1. Industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen jika memiliki IOMKI dan minimal 75 persen karyawan dosis kedua vaksinnya dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

2. Supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.

Sedangkan untuk pasar rakyat dapat beroperasi sampai 20.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.

3. Mal akan dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal kapasitas 60 persen pengunjung, dengan memperbolehkan pengunjung anak kurang dari 12 tahun minimal sudah melakukan vaksin dosis pertama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved