Ungkap Kasus Pembobolan Minimarket, 5 Anggota Polres Majalengka Dapat Penghargaan

Belum lama ini, 5 personel Unit Reskrim Polsek Majalengka Kota Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pembobolan minimarket.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi memberikan penghargaan kepada anggota Polsek Majalengka Kota yang berhasil menggagalkan aksi pembobolan minimarket di wilayah hukumnya, Senin (7/2/2022) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Belum lama ini, 5 personel Unit Reskrim Polsek Majalengka Kota Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pembobolan minimarket.

Atas prestasinya itu, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada anggotanya tersebut.

Penghargaan diberikan langsung oleh Kapolres saat apel pagi di halaman Mapolres setempat, Senin (7/2/2022).

Adapun, 5 personel yang menerima penghargaan diwakili oleh Kapolsek Majalengka Kota, AKP Kusdinar.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi menyampaikan, para personel tersebut diberikan penghargaan karena berprestasi dalam penegakan hukum.

Baca juga: 20 Bintara Remaja Ikuti Tradisi Pembaretan, Kapolres Majalengka Menyiramnya dengan Air Kembang

Penegakan hukum itu, tentunya sejalan dengan tetap memberikan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara.

"Ini merupakan suatu wujud apresiasi terhadap dedikasi personel dalam mengemban tanggung jawab fungsi dan tugas, jangan hanya terfokus pada kegiatan rutin saja, terus berinovasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Edwin kepada media, Senin (7/2/2022).

Lebih jauh, Edwin menyampaikan, pemberian penghargaan ini salah satu bukti perhatian kesatuan dan juga sebagai bentuk dukungan dan apresiasi atas kinerja personel.

“Ini juga menjadi pemicu bagi rekan-rekan yang lain untuk selalu memberikan yang terbaik bagi organisasi maupun masyarakat, bagi yang sudah mendapatkan penghargaan juga harus tetap rendah diri dan tetap jaga integritas dalam berdinas,” ucapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, polisi menangkap pembobol minimarket di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Dua pelaku ditangkap namun satu pelaku lain masih buron.

Pelaku adalah AK (37) dan F, warga Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.

Kasus pembobolan minimarket sendiri terjadi pada Minggu, 13 Desember 2021 lalu di sebuah minimarket di Jalan Siti Armilah, Kelurahan Majalengka Kulon dan kembali beraksi di lokasi yang sama sehari kemudian.

Pelaku membobol lewat plafon pada dini hari.

Dari rumah pelaku, polisi mendapatkan barang bukti alat yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Alatnya antara lain, linggis, tang, gunting, obeng dan kunci leter T.

Ada juga handphone, rokok, korek api, kosmetik dan beberapa barang hasil curian lainnya yang didapatkan pelaku dari dalam minimarket.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Febri Simosir mengatakan, pembobolan minimarket ini diketahui oleh salah satu karyawan yang kaget saat membuka pintu gerai pada pagi hari.

Kemudian yang bersangkutan melapor ke Polsek Majalengka Kota.

"Dari keterangan pelaku, ia telah melakukan aksi pembobolan minimarket dua kali di lokasi yang sama. AK juga residivis pencurian aksi yang sama," ujar Edwin kepada media dalam konferensi pers, Jumat (17/12/2021).

Hasil keterangan dari karyawan minimarket, pihaknya mengalami kerugian hingga Rp 82.775.575 akibat ada uang tunai juga yang berhasil digasak pelaku senilai Rp 35.290.751.

Kapolres menyebut, pihaknya akan terus mencari pelaku lainnya yang kini masih buron.

"Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun," ucapnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved