Jenazah Calon TKW Tiba di Indramayu

Calon TKW Korban Kapal Terbalik Sempat Dikirim Melalui Jalur Ilegal, SBMI Singgung Oknum Perekrut

Para korban dalam insiden terbaliknya kapal di Perairan Pontian Johor Malaysia sudah masuk indikator penyaluran pekerja migran secara unprosedural

Foto istimewa/IG Kecamatan Balongan
Salah satu jenazah Calon TKW dalam insiden terbaliknya kapal di perairan Malaysia saat tiba di rumah duka di Desa Sudimampir Lor, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU -  Para korban dalam insiden terbaliknya kapal di Perairan Pontian Johor Malaysia sudah masuk indikator penyaluran pekerja migran secara unprosedural.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Dept Advokasi SBMI Nasional, Juwarih kepada Tribuncirebon.com, Minggu (6/2/2022).

Juwarih mengatakan, dalam insiden itu para calon TKW tersebut dikirim melalui jalur ilegal TKW lewat Pulau Terung Kepri menuju Pontian Johor Malaysia menggunakan boat.

Baca juga: Jadi Buronan Propam, Briptu C Polwan Manado Ternyata Lakukan Hal Ini, Sebelumnya Dikabarkan Hilang

"Unsur-unsur pidananya ini sudah masuk," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.

Juwarih menyampaikan, oknum perekrut tersebut bisa diancam dengan Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman sanksi pidana maksimal 10 Tahun dan denda Rp 15 miliar.

Aalah satu jenazah Calon TKW dalam insiden terbaliknya kapal di perairan Malaysia saat tiba di rumah duka di Desa Sudimampir Lor, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu.
Aalah satu jenazah Calon TKW dalam insiden terbaliknya kapal di perairan Malaysia saat tiba di rumah duka di Desa Sudimampir Lor, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu. (Istimewa/IG Kecamatan Balongan)

Oknum perekrut itu juga bisa diancam dengan  Pasal 69 soal perekrutan yang dilakukan oleh perseorangan dan tidak melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

"Belum lagi sial Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), itu beda lagi dan hukumannya bisa lebih berat," ujar dia.

Oleh karena itu, disampaikan Juwarih, pihaknya mendesak pemerintah untuk menindaklanjuti kasus tersebut ke ranah hukum.

Mengingat, dalam insiden itu ada sebanyak 5 Calon TKW asal Jawa Barat yang meninggal dunia, terdiri dari 4 warga Indramayu dan 1 warga Bandung.

Soal dibawanya kasus ini ke ranah hukum, disampaikan Juwarih, atas permintaan pihak keluarga yang menyampaikan aduan ke SBMI.

"Tindak lanjut kita, SBMI akan terus mengawal sampai proses hukum, SBMI akan mengawal agar keluarga mendapat keadilannya," ujar dia.

Jenazah calon TKW tiba di Indramayu

Jenazah para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW korban insiden terbaliknya kapal di Perairan Pontian Besar Johor, Malaysia akhirnya tiba di tanah air.

Jenazah Calon TKW itu dipulangkan langsung oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pada Jumat (4/2/2022).

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved