Jadi Buronan Propam, Briptu C Polwan Manado Ternyata Lakukan Hal Ini, Sebelumnya Dikabarkan Hilang
Polwan cantik berinisial Briptu C, anggota Polresta Manado, menjadi viral di media sosial (Medsos), karena sempat dikabarkan hilang.
TRIBUNCIREBON.COM- Briptu C, Polisi Wanita (Polwan) yang memiliki wajah cantik asal Manado ini membuat jagad maya beberapa waktu ini.
Polwan cantik berinisial Briptu C, anggota Polresta Manado, menjadi viral di media sosial (Medsos), karena sempat dikabarkan hilang.
Sebelumnya salah satu oknum Polwan Polresta Manado, Briptu C, yang dikabarkan hilang viral di media sosial.
Kabar yang telah menyita perhatian publik itu pun mendapat tanggapan dari Kapolda Sulut melalui Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Baca juga: Briptu Christy Triwahyuni, Polwan Cantik Manado yang Menjadi Buronan, Ini Fakta Kasusnya

Polresta Manado telah resmi mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang anggotanya berinisial Briptu C.
Surat pencarian terhadap Briptu C ini, ditandatangani Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait, tertanggal 31 Januari 2022.
“Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (5/2/2022).
Lanjutnya, yang bersangkutan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.
Iklan untuk Anda: Anda Wajib Minum Ini! Agar Tensi 120/80 dan Pembuluh Darah Bersih
Advertisement by
“Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Ditambahkannya, Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan.
Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia.
Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (Eas)