Nasib Susi Air Terusir Bikin Susi Pudjiastuti Kesal, Fakta Sebabnya Terkuak, Satpol PP Bilang Begini
Kuasa hukum Susi Air, mengatakan pihaknya sudah mengajukan perpanjangan penyewaan hanggar sejak November 2021, namun belum juga disetujui. Ternyata
Penjelasan Satpol PP
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran, dan Linmas Kabupaten Malinau Kamran Daik menjelaskan, pihaknya hanya melaksanakan perintah dari atasan.
"Kami sebagai petugas hanya menjalankan perintah. Kami hanya menjalankan tugas berdasarkan surat perintah kepada kami dari atasan," ujarnya melalui sambungan telepon.
Selain itu, Kamran juga menyatakan sudah ada izin dari pengelola bandara sebelum pesawat itu dikeluarkan dari hanggar.
"Intinya tidak ada tindakan semena-mena. Kami menjalankan perintah berdasarkan dasar surat tadi. Dan ini juga disaksikan pihak bandara dan enginering maskapai sendiri," sebut Kamran.
Butuh waktu
Sementara itu pihak manajemen Susi Air sudah mengajukan dispensasi waktu tiga bulan untuk memindahkan barang-barangnya dari hanggar itu.
Lalu, pesawat itu sedang dalam perbaikan mesin.
Namun, permintaan ini lagi-lagi tidak mendapatkan respons dari pemerintah daerah.
"Ini tidak seperti pindah kos-kosan. orang dengan mudahnya keluarkan barang," kata Donal.
Satpol PP jalankan perintah
Seperti diberitakan sebelumnya, pemindahan paksa itu sangat disayangkan.
Pasalnya, pesawat itu sudah melayani rute penerbangan perintis selama 10 tahun.
"Hanggar tersebut sudah dipergunakan kurang lebih selama 10 tahun dan sebagai maskapai penerbangan perintis, Susi Air sudah dirasakan manfaatnya oleh banyak pihak di Kalimantan Utara dan sekitarnya," kata Donal dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
Bandara Robert Atty Bessing