Senin, 20 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Curiga Suami Main Gila dengan Ponakan, Bibi Pancing Gadis 16 Tahun Main Bertiga, Begini Endingnya

Untuk membuktikan kecurigaannya itu, istri sang paman sampai mengajak gadis 16 tahun keponakannya sendiri untuk bermain bertiga.

Editor: Mumu Mujahidin
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi korban pencabulan. 

Pada 23 Desember, tersangka NG ingin membuktikan kecurigaan dan tuduhannya ke PM.

Lantas ia memanggil korban anak ke dalam kamar saat kedua pelaku sudah berada di dalam.

Kemudian NG menyuruh korban anak membuka semua pakaiannya di depan tersangka MP dan memerintahkan untuk merayu suaminya.

NG berfikiran jika sang suami terpancing dengan ajakan korban anak berarti tuduhannya selama ini terbukti.

Namun MP berusaha untuk tidak terpancing, membuktikan perkataannya jika ia hanya bernafsu ke NG.

Untuk memperkuat bantahannya, PM mengajak istrinya berhubungan badan di depan korban anak di dalam kamar tersebut.

"Setelah mereka selesai berhubungan suami istri, ternyata MP melakukan pencabulan kembali kepada korban anak di dalam kamar tersebut di saksikan oleh NG," kata Kasat Nardy.

Korban tidak tahan lagi menutupi semua perbuatan tersangka PM dan NG lalu mengadukan pada keluarganya yang lain dan menceritakan semua kejadian pahit yang dialaminya.

Baca juga: Modus yang Dilakukan Habib Yusuf Alkaf Saat Cabuli Santrinya Diungkap Keluarga Korban, Ini Katanya

Dengan didampingi pihak keluarga, korban melapor ke Polres Pelalawan, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak lima orang.

Setelah penyelidikan mengerucut, pada 24 Januari lalu Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan menangkap MP di perusahaan tempatnya bekerja.

Kepada polisi, pria itu mengakui semua perbuatannya kepada keponakannya tersebut.

Namun dalam proses penyidikan, polisi menemukan fakta baru jika aksi pencabulan dan persetubuhan di bawah umur itu difasilitasi oleh NG yang ikut melakukannya secara bersama-sama.

Alhasil dilakukan pendalaman hingga NG Diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 junto pasal 82 ayat 1 Undangan-undangan nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan pasal 54 ayat 1 junto pasal 56 KUHP. Pasutri ini terancam dihukum penjara maksimal 15 tahun atas perbuatan bejatnya itu.

(Tribun Pekanbaru/Firmauli Sihaloho)

Berita lain terkait Kasus Pencabulan Gadis di Bawah Umur

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved