Curiga Suami Main Gila dengan Ponakan, Bibi Pancing Gadis 16 Tahun Main Bertiga, Begini Endingnya
Untuk membuktikan kecurigaannya itu, istri sang paman sampai mengajak gadis 16 tahun keponakannya sendiri untuk bermain bertiga.
TRIBUNCIREBON.COM - Kasus pencabulan menimpa seorang gadis 16 tahun di Riau.
Kerap mendapat aksi pencabulan dari sang paman hingga membuat istri sang paman curiga.
Untuk membuktikan kecurigaannya itu, istri sang paman sampai mengajak gadis 16 tahun keponakannya sendiri untuk bermain bertiga.
Bukannya melarang, seorang istri di Pelalawan, Riau malah memfasilitasi suaminya 'main bertiga' di ranjang dengan keponakan yang masih usia 16 tahun.
Ironisnya, korban merupakan anak yatim yang ditinggal orang tuanya bercerai dan meninggal dunia.
Dia sudah tujuh bulan tinggal bersama paman dan bibinya, yakni PM (43) dan istrinya NG.
Aksi tak pantas itu terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya pada keluarganya.
Baca juga: Anak Kiai Jombang Sesumbar Polisi Tak Bisa Menangkapnya, 5 Santriwati Korban Pencabulan Sudah Ngaku
Kronologi
Kasat Reskrim AKP Nardy Masry Marbun SH MH, kepada tribunpekanbaru.com (grup SURYA.co.id), Rabu (2/2/2022) menjelaskan orangtua korban meninggal dunia dan kawin lagi.
"Dia (korban) tidak sekolah lagi sampai sekarang," kata Nardi.
Pencabulan pertama kali dialami korban pada 11 Oktober 2021 sekitar jam 09.00 wib, tersangka PM melakukannya di dalam rumah.
Karena aksi bejatnya yang pertama berhasil, pria itu mengulangi perbuatannya pada 14 Oktober 2021 tepatnya tengah malam di kamar korban.
Seperti ketagihan PM kembali melampiaskan nafsunya ke korban anak pada 18 November 2021 di tempat yang sama.
Baca juga: Mahasiswi Rela Dirudapaksa Perampok Demi Selamatkan Ibunya, Minta Tetap Sembunyi, Ini Kronologinya
Ternyata istri pelaku PM berinisial NG curiga dengan suaminya yang telah berbuat mesum terhadap korban anak.
Sang istri pun mencecar PM dengan berbagai pertanyaan dan semuanya dibantah serta tidak diakui pelaku.
Pada 23 Desember, tersangka NG ingin membuktikan kecurigaan dan tuduhannya ke PM.
Lantas ia memanggil korban anak ke dalam kamar saat kedua pelaku sudah berada di dalam.
Kemudian NG menyuruh korban anak membuka semua pakaiannya di depan tersangka MP dan memerintahkan untuk merayu suaminya.
NG berfikiran jika sang suami terpancing dengan ajakan korban anak berarti tuduhannya selama ini terbukti.
Namun MP berusaha untuk tidak terpancing, membuktikan perkataannya jika ia hanya bernafsu ke NG.
Untuk memperkuat bantahannya, PM mengajak istrinya berhubungan badan di depan korban anak di dalam kamar tersebut.
"Setelah mereka selesai berhubungan suami istri, ternyata MP melakukan pencabulan kembali kepada korban anak di dalam kamar tersebut di saksikan oleh NG," kata Kasat Nardy.
Korban tidak tahan lagi menutupi semua perbuatan tersangka PM dan NG lalu mengadukan pada keluarganya yang lain dan menceritakan semua kejadian pahit yang dialaminya.
Baca juga: Modus yang Dilakukan Habib Yusuf Alkaf Saat Cabuli Santrinya Diungkap Keluarga Korban, Ini Katanya
Dengan didampingi pihak keluarga, korban melapor ke Polres Pelalawan, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak lima orang.
Setelah penyelidikan mengerucut, pada 24 Januari lalu Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan menangkap MP di perusahaan tempatnya bekerja.
Kepada polisi, pria itu mengakui semua perbuatannya kepada keponakannya tersebut.
Namun dalam proses penyidikan, polisi menemukan fakta baru jika aksi pencabulan dan persetubuhan di bawah umur itu difasilitasi oleh NG yang ikut melakukannya secara bersama-sama.
Alhasil dilakukan pendalaman hingga NG Diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 junto pasal 82 ayat 1 Undangan-undangan nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan pasal 54 ayat 1 junto pasal 56 KUHP. Pasutri ini terancam dihukum penjara maksimal 15 tahun atas perbuatan bejatnya itu.
(Tribun Pekanbaru/Firmauli Sihaloho)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/ilustrasi-korban-cabul.jpg)