Jerinx Girang Adam Deni Ditangkap Polisi Atas Dugaan Kasus Bobol Akses Data, Ini Katanya

Selain itu, Jerinx SID berharap, tertangkapnya Adam Deni bisa membuat majelis hakim memberi keringanan hukuman

Editor: Mumu Mujahidin
(Kolase Instagram @adngrk/dok Tribun)
Kolase Instagram @adngrk/dok Tribun 

TRIBUNCIREBON.COM - Pegiat media sosial Adam Deni ditangkap polisi karena diduga bobol akses data orang lain.

Kabar ditangkapnya Adam Deni mendapat reaksi dari seterunya, Jerinx SID

Jerinx SID tak lama ini dilaporkan oleh Adam Deni dengan kasus yang sama, yakni diduga membobol data. 

Kasus Jerinx SID saat ini sudah masuk di meja hijau.

Mendengar Adam Deni ditangkap polisi, suami Nora Alexandra itu pun bereaksi.

Menurut Jerinx SID, Adam Deni kena karma.

Instagram Adam Deni/Jerinx
Instagram Adam Deni/Jerinx (Instagram Adam Deni/Jerinx via Tribunnews.com)

Selain itu, Jerinx SID berharap, tertangkapnya Adam Deni bisa membuat majelis hakim memberi keringanan hukuman. 

Berikut reaksi Jerinx SID mendengar Adam Deni ditangkap polisi sebelum menjalani sidang kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik atas laporan yang dilayangkan Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kasihan ya. Hari yang indah di Jakarta," kata Jerinx di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2022).

Jerinx melihat penangkapan Adam Deni sebagai petunjuk kalau pegiat media sosial tersebut diduga melakukan pencurian data secara tidak sah.

 
"Penangkapan Adam Deni ini saya lihat sebagai petunjuk dia punya modus operandi yang sama-sama menimpa saya jadi ada unsur pencurian data secara tidak sah," kata Jerinx.

"Ketika saya telpon dia marah-marah karena saya menyangka Adam Deni punya andil ternyata sekarang dia ditangkap dengan peristiwa yang hampir sama mencuri data tanpa hak," sambungnya.

Jerinx menambahkan penangkapan Adam Deni sebagai karma bagi dirinya sendiri dan pembelajaran dalam berselancar di media sosial.

Tidak hanya itu dari penangkapan Adam Deni, Jerinx berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan putusan yang nantinya akan diberikan padanya.

"Ini mungkin bisa jadi pertimbangan halim dalam melihat kasus saya bahwa memang orang ini begitu caranya dia cari duit memeras orang, semoga dia bisa belajar karma itu ada," tutur Jerinx.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pegiat media sosial Adam Deni.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Baca juga: Blak-blakan Jerinx Kapok Berurusan dengan Hukum, Ingin Fokus Program Bayi dan Keluarga, Ini Katanya

"Iya benar sudah ditangkap," ujar Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (2/2/2022).

Menurut laporan yang diterima, Adam Deni ditangkap atas laporan polisi bernomor LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Januari 2022.

Adam deni dijerat dengan Pasal 48 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun pasal tersebut merupakan soal kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan atau memindahkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain yang bersifat rahasia ke sistem elektronik yang tidak berhak.

Sebelumnya, Adam Deni Gearaka ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa (1/2/2022) malam.

Ia ditangkap polisi karena diduga mengunggah dokumen pribadi tanpa seizin pemilik atau ilegal akses.

Adapun penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor atas nama SYD.

"Benar, tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB saudara Adam Deni sudah diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas Tindak Pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seijin pemilik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Baca juga: VIDEO Jerinx Frustasi hingga Coba Akhiri Hidup Ada di Tangan Adam Deni: Ada Bekas Tali di Leher

Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut dokumen yang dimaksudkan. Yang jelas, dokumen itu diunggah oleh Adam Deni di media sosial pribadinya.

"Yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload orang yang tidak berhak. Uploadnya di media sosial," jelas Ramadhan.

Dalam kasus ini, kata Ramadhan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang sebagai saksi.

Rinciannya, 8 orang di antaranya merupakan saksi ahli.

"Himbauan kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengupload ke media sosial tanpa seijin pemilik data yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum ke depan," tukas dia.

Atas perbuatannya itu, Adam Deni disangka telah melanggar pasal 48 ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 tentang UU ITE.

Diberitakan sebelumnya, Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa (1/2/2022) malam.

Hal tersebut dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Baca juga: Jerinx Bakal Pensiun Ngomong Isu Sosial Politik di Media Sosial, Kapaok Terjerat Kasus Hukum Lagi

Ia menyatakan Adam Deni ditangkap polisi pada kemarin malam.

"Iya sudah ditangkap," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (2/2/2022).

Adapun nama pegiat media sosial Adam Deni Gearaka sempat viral usai foto mirip dirinya mengacungkan jari tengah ke foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) viral di media sosial.

Foto itu dibagikan oleh Jerinx usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia menunjukkan bukti jika pria diduga Adam Deni tengah mengacungkan jari tengah ke foto Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun Jerinx hanya menyebut jika pria yang berada dalam foto tersebut berinisial AD. Tidak dijelaskan secara pasti apakah foto itu milik Adam Deni. (Tribunnews.com)

Berita lain terkait Jerinx SID

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved