Kasus Subang
Polisi Sebar Sketsa Tampak Belakang dan Samping Tersangka Kasus Subang, Pengacara Danu Ungkap Begini
Terakhir, pihak kepolisian dari Polda Jawa Barat menyebar luaskan sketsa wajah dari terduga pelaku ke seluruh Polda-polda maupun Polres-polres
Bahkan, untuk mengungkap kasus tersebut beberapa jajaran kepolisian di luar Polda Jabar turut membantu penyidikan maupun penyelidikan. Terbukti Bareskrim Mabes Polri juga ikut serta.
Yosef minta Pelaku Dihukum Berat
Pelaku dari perampasan nyawa Tuti Suhartini (55) serta Amalia Mustika Ratu (23) sampai dengan saat ini belum terungkap dan masih diburu polisi.
Suami sekaligus ayah korban yakni Yosef (55) dengan menggebu-gebu meminta pelaku dikenai hukuman mati seberat-beratnya tanpa ada toleransi.
"Sekali lagi, pokoknya pelaku dihukum seberat-beratnya tidak ada toleransi, karena sudah mengambil nyawa istri sama anak saya. Tidak ada toleransi," ucap Yosef kepada TribunJabar.id, Selasa (25/1/2022).
Bahkan, menurut Yosef pelaku dari perampasan nyawa Tuti dan Amalia harus dihukum mati karena sudah merenggut kebahagian keluarganya.
"Pokoknya tidak ada toleransi kalo bisa pelaku dihukum mati saya mohon itu lagi, soalnya itu nyawa anak dan istri saya," katanya.
Kasus perampasan ibu dan anak di Subang masih belum terungkap hingga hari ke-161 atau sudah lima bulan lebih.
Progres terbaru dari kasus ini, jajaran Polda Jabar sudah menyebar sketsa wajah dari terduga pelaku ke seluruh jajaran Polres maupun Polda di Indonesia.
Mengetahui hal tersebut, Yosef (55) menyambut baik atas kinerja pihak kepolisian yang tidak ada henti-hentinya terus berusaha untuk mengungkap kematian istrinya Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23).
"Saya baru dengar terkait itu, tapi saya berterima masih kembali, saya percaya dan yakin sepenuhnya kepada penyidik dari Polda Jabar atas progres ini," ucap Yosef kepada TribunJabar.id, Selasa (25/1/2022).
Menurut Yosef, ia saat ini sudah bersatu bersama anaknya yaitu Yoris (34) demi satu visi dan misi yang untuk sama-sama mengawal kasus tersebut demi keadilan.
"Dan saya sudah bersatu bersama anak saya Yoris karena hampir 5 bulan saya terpisah dengan anak saya. Tekad saya dan anak saya secepatnya pelaku diungkap," katanya.
Ancaman hukuman mati sendiri menanti pelaku kasus Subang.
Pasalnya, dari awal, dalam menyelidiki kasus Subang, polisi menerapkan penyelidikan kasus perampasan nyawa seperti diatur di Pasal 338 KUH Pidana dan kasus perampasan nyawa berencana di Pasal 340 KUH Pidana.