Ketum GMBI Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka, Polda Jabar Juga Sedang Memburu Aktor Intelektualnya
Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan secara maraton, akhirnya Ketua Umum GMBI Fauzan Rachman ditetapkan sebagai tersangka.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan secara maraton, akhirnya Ketua Umum Organisiasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia ( GMBI), Fauzan Rachman ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti diketahui sebelumnya, Polda Jabar juga telah mengamankan ratusan anggota GMBI yang merusuh saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolda Jabar, Kamis kemarin.
Soal Ketua Umum GMBI menjadi tersangka itu diakui Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, di Mapolda Jabar, Jumat (28/1/2022).
"Secara maraton sudah dilakukan pemeriksaan dan setelah lalui gelar perkara. Siang tadi, oleh penyidik sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi, total tersangka 11 orang dari kasus anarkis unjuk rasa," katanya.
Adapun peran dari Fauzan Rachman, lanjutnya, belum bisa menyebutkannya.
Tetapi pasal yang dilanggar ialah pasal 160 Juncto, 170 Juncto, 406 Juncto, 55, dan 56.
Dia juga menegaskan masih ada aktor intelektual yang sedang diburu.

Baca juga: Bikin Ricuh di Mapolda Jabar, Ketua Umum GMBI Ditangkap Aparat Polda, Sebagian Lain Masih Diburu
Baca juga: Periksa 6 Anggota GMBI yang Terlibat Aksi di Mapolda Jabar, Fahri Siregar: Seorang Positif Benzo
Baca juga: Kapolres Tindak Tegas Ormas yang Melawan Hukum, Ada 20 Anggota GMBI Indramayu yang Diamankan Polisi
Sementara itu, penyidik Polda Jabar yang dipimpin Direskrimum terus lakukan penggeledahan terhadap beberapa kendaraan walaupun kendaraan tersebut masih dalam kondisi terkunci dan tersita.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan penggeledahan dilakukan terhadap kendaraan yang terbuka atau tak terkunci.
Dari beberapa sample, katanya, ditemukan beberapa senjata tajam dan balok.
Adapun mekanisme bagi pengendara yang hendak mengambil kembali kendaraannya, kata Kabid Humas, terlebih dahulu kendaraan diklarifikasikan dan identifikasi.
Selanjutnya, nanti pemilik akan melaporkan kendaraan dan mengambilnya jika tak tersangkut tindak pidana.
"Tapi jika memang ada masalah tindak pidana maka kami akan lakukan pengembangan kembali. Sekarang tersangka ada 11 orang dan sudah ditahan semua," katanya.
Jumlah kendaraan yang disita di Mapolda sebanyak 278 kendaraan roda dua dan empat. (*)