Kapolres Tindak Tegas Ormas yang Melawan Hukum, Ada 20 Anggota GMBI Indramayu yang Diamankan Polisi
Jajaran Polres Indramayu mengamankan 20 anggota LSM GMBI. Mereka diduga terlibat unjuk rasa hingga menimbulkan kericuhan di Mapolda Jawa Barat
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Jajaran Polres Indramayu mengamankan 20 anggota LSM GMBI.
Mereka diduga terlibat unjuk rasa hingga menimbulkan kericuhan di Mapolda Jawa Barat kemarin.
Dari puluhan anggota LSM GMBI itu, sebanyak 7 di antaranya didapat dari hasil sweeping yang dilakukan Polres Indramayu.
Mereka terjaring saat kepulangannya di Kabupaten Indramayu dari Bandung seusai aksi unjuk rasa.
Baca juga: Periksa 6 Anggota GMBI yang Terlibat Aksi di Mapolda Jabar, Fahri Siregar: Seorang Positif Benzo
Baca juga: Polres Cirebon Kota Periksa 6 Anggota GMBI yang Terlibat Unjuk Rasa di Mapolda Jabar
Sedangkan sebanyak 13 anggota LSM GMBI lainnya didapat dari penyerahan Polda Jawa Barat.
"Kami tegaskan akan melakukan tindakan tegas terhadap ormas yang melawan hukum," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Didi Wahyudi kepada Tribuncirebon.com, Jumat (28/1/2022).
AKBP M Lukman Syarif menyampaikan, masyarakat boleh menyuarakan aspirasinya dengan berunjuk rasa.
Hanya saja, harus sesuai prosedur yang berlaku.
Setiap kegiatan unjuk rasa yang sampai menimbulkan kerusakan, kata dia, sudah merupakan upaya melawan hukum dan menganggu ketertiban umum.
Seperti diketahui dalam aksi unjuk rasa itu, para LSM GMBI menuntut polisi menuntaskan kasus bentrokan antaranggota ormas yang berujung maut di Karawang pada November 2021 lalu.

Namun, aksi itu berakhir ricuh. Sejumlah fasilitas, seperti gerbang, pagar, hingga lampu taman di Mapolda Jabar, rusak.
Mereka juga menunggangi patung macan lodaya yang menjadi simbol dari Polda Jabar.
"Kewibawaan polri dan negara tidak boleh dirusak oleh aksi-aksi premanisme," ujar dia.
Dalam hal ini, kedua puluh anggota LSM GMBI asal Kabupaten Indramayu itu masih berada di Mapolres Indramayu.
Puluhan anggota LSM GMBI itu juga diberi peringatan tegas dan diminta untuk membuat surat pernyataan.
"Mereka kita minta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya," ujar dia.