Kasus Perampasan Nyawa di Subang Terungkap, Pelakunya Ternyata 6 Orang Berusia Sekitar 20 Tahun
Polisi akhirnya berhasil mengungkap pelaku perampasan nyawa di Subang, Jawa Barat. Pelaku lebih dari satu orang
TRIBUNCIREBON.COM- Polisi akhirnya berhasil mengungkap pelaku perampasan nyawa di Subang, Jawa Barat.
Pelaku perampasan nyawa di subang ternyata lebih dari satu orang.
Jajaran Satreskrim Polres Subang baru berhasil membekuk 5 orang pelaku, sedangkan seorang lagi, masih buron.
Sekedar mengingatkan, peristiwa penganiayaan yang berujung pada perampasan nyawa korban itu terjadi pada 23 Januari 2022 lalu, sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Subang, AKBP Sumarni mengatakan, sebanyak lima pelaku berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Subang, namun satu pelaku lainnya saat ini masih buron dan masih dalam pengejaran.
"Jumlah semua pelaku ada 6 orang, 5 diantaranya sudah kami amankan, ada KW, RI, MRM, YM, NK, W, semua usianya masih sekitar dua puluh tahunan, yang W ini masih buron," ucap AKBP Sumarni saat menggelar konferensi pers di Halaman Mapolres Subang, Rabu (25/1/2022).
Baca juga: UPDATE Kasus Subang Kuasa Hukum Danu Kirim Surat ke Presiden Jokowi Soal Pembunuhan, Ini Isinya
Baca juga: KABAR Terbaru Kasus Subang: Kesal Terus Disudutkan, Yosef Tegas Akan Laporkan YouTuber ke Polisi
Proses penangkapan kelima pelaku itu kata Sumarni, hanya dalam waktu kurang dari 6 jam.
Kapolres juga menerangkan, motif para keenam pelaku ini, menganiaya korban yakni almarhum Adi Wijaya (26) ini menduga jika korban merupakan orang yang sering membuat kemanan dan kenyamanan di tempat para pelaku ini terganggu.
"Mereka menduga jika korban ini adalah pelaku yang sering ganggu kenyamanan di wilayah mereka yang sering mengerung-gerungkan kendaraan, dan saat korban keluar yang akan membeli makanan para tersangka langsung melakukan penganiayaan," katanya.
Atas hasil pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang diduga sebagai alat penganiayaan, di antaranya ban mobil bekas, balok kayu, beberapa batu, serta benda tajam celurit.
Sementara itu, akibat perbuatannya, kelima pelaku dikenakan pasal 351 ayat (3) KUHP yang mengakibatkan matinya seseorang diancam dengan hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.
Kasus Perampasan Nyawa Ibu dan Anak
Sementara kasus perampasan nyawa ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, yang terjadi di Subang hingga kini sudah 5 bulan lebih belum juga terungkap.
Polda Jabar yang menangani kasus tersebut menyebut, setiap Polres di seluruh Indonesia sudah menerima sketsa wajah terduga pelaku pembunuhan Subang itu.
“Seluruh polres wilayah, sampai ke polda di seluruh Indonesia juga (sketsa disebar),” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Sabtu (22/1/2022).