Laporan Dugaan Kasus Libatkan Gibran dan Kaesang Dapat Perhatian KPK, Ubedilah Diklarifikasi 2 Jam
KPK ternyata telah melakukan pemanggilan kepada Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun untuk diklarifikasi terkait laporannya hari ini
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata memberikan perhatian pada laporan dugaan kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang juga diduga melibatkan dua putra Presiden Joko Widodo.
Seperti diketahui dugaan kasus tersebut dilaporkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.
Kedua putra Jokowi yang disebut-sebut diduga terkait dalam kasus tersebut tidak lain adalah Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka.
Dan, KPK ternyata telah melakukan pemanggilan kepada Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun untuk diklarifikasi terkait laporannya pada hari ini, Rabu (26/1/2022).
Kepada awak media, Aktivis '98 itu mengatakan bahwa pemanggilan ini dalam rangka mengklarifikasi pelaporan atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang diduga dilakukan oleh dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka.
"Ini klarifikasi untuk memperjelas aduan kami. Klarifikasi hampir 2 jam ya," ucap Ubedilah yang didampingi kuasa hukumnya, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Selain klarifikasi, Ubedilah juga menyebut pihaknya memberikan dokumen tambahan yang terkait dengan data dugaan KKN Gibran dan Kaesang.
Data tambahan ini, kata dia, untuk memperkuat pelaporannya ke KPK beberapa waktu lalu.
"Kami juga sekaligus membawa dokumen tambahan ya untuk memperkuat apa yang kami sampaikan," ujarnya.
Baca juga: BUNTUT Ubedilah Dilaporkan Jokowi Mania ke Polda Metro Jaya, Ratusan Advokat 98 Siap Bergerak
Baca juga: Laporkan Dua Anak Jokowi ke KPK, Ubedilah Badrun Duga Ada Pola Suap dan Gratifikasi Baru
"Kami percaya kepada KPK untuk menjalankan amanah negara ini untuk terus menjalankan proses ini dengan cara yang seharusnya dilakukan sesuai UU, dan kami menghormati KPK," imbuhnya.
Ubedilah meyakini KPK akan menegakkan hukum dengan prinsip equality before the law atau semua warga negara berkedudukan yang sama di mata hukum.
Juga, tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.
Ubedilah Badrun diketahui melaporkan Gibran dan Kaesang terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ucap Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Laporan ini, ujar Ubedilah, berawal dari tahun 2015 ketika ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp7,9 triliun.