TERNYATA Pelat Nomor Mobil Arteria Dahlan Berlogo Polri Diberi Polisi, Kapolri: Kita Akan Evaluasi
Heboh soal pelat nomor polisi pada mobil Arteria Dahlan akhirnya terungkap. Fakta baru terungkap dari penjelasan pejabat Polri.
TRIBUNCIREBON.COM - Heboh soal pelat nomor sama pada mobil Arteria Dahlan akhirnya terungkap.
Fakta baru tentang pelat nomor dinas polisi terungkap dari penjelasan pejabat Polri.
Polisi membenarkan pihaknya sengaja memberikan pelat nomor dinas polisi khusus kepada kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar milik anggota DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan.
Sebagaimana diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, ia mengatakan Arteria Dahlan disebut tidak memalsukan pelat dinas polisi tersebut.
Sebaliknya, pelat nomor dinas polisi tersebut memang sengaja diberikan oleh Polri.
Baca juga: Kok Bisa? Ada 5 Mobil Mewah Pakai Pelat Nomor Sama Berjejer di Parkiran DPR RI Pagi Ini
Baca juga: Arteria Dahlan Dipanggil Fraksi PDIP untuk Klarifikasi Masalah Bahasa Sunda dan Pelat Nomor Sama
Baca juga: Soal Polemik Pelat Mobil Arteria Dahlan, Polri Dinilai Lemah Menindak Politisi dan Orang Berduit
Baca juga: Duh, Ternyata 1 Mobil Arteria Dahlan yang Terparkir di Gedung DPR Nunggak Pajak Rp 10 Jutaan
"Kan diberikan tadi itu kan. Kecuali dia buat sendiri. Diberikan kepada yang bersangkutan (Arteria Dahlan)," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Soal alasan Polri memberikan pelat nomor dinas khusus kepada Arteria Dahlan, Ramadhan menyatakan lantaran dia merupakan seorang pejabat.
Ramadhan mengatakan, pemberian nomor pelat dinas Polri itu digunakan dalam rangka pengawalan terhadap Arteria Dahlan.
"(Alasannya) Ya untuk membantu. Jadi begini kan seseorang pejabat tentunya diberikan nomor tersebut tentunya untuk kegiatan pengamanan pengawalan kepada yang bersangkutan. Kan begitu. Kan beliau juga didampingi oleh anggota Polri," tukas Ramadhan.
Diketahui, nama Arteria menjadi perbincangan usai lima mobil berpelat nomor dinas polisi miliknya terparkir di Basemen Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan pada Rabu (19/1/2022) lalu.
"Ini ada potensi maladministrasi di kepolisian. Kalau terbukti memberikan register atas nama yang bersangkutan," kata Ketua Ombudsman RI Mokh Najih saat dikonfirmasi, Jumat (21/1/2022).
Najih menilai bahwa pelat resmi dinas polisi atau TNI tak boleh dipakai oleh orang yang tak bertugas di institusi tersebut.
Aturan itu juga berlaku serupa pemakaian mobil pemerintahan atau pelat merah.
"Penggunaan nomor kendaraan khusus Polri, TNI, adalah nomor diberikan karena kekhususan sebagai dinas, sama seperti mobil pemerintah yang pelat merah. Tidak boleh digunakan orang yang tidak dinas di institusi tersebut, baik Polri, TNI dan sejenisnya," jelas Najih.
Karena itu, Najih meminta kasus tersebut harus ditelusuri oleh Polri. Pasalnya, ia menganggap pemakaian pelat kendaraan tersebut tidak pada tempatnya.
"Perlu ditelusuri dulu, apakah yang bersangkutan menggunakan kendaraan punya inventaris Polri, karena keperluan tertentu. Karena ini pelat nomor untuk kendaraan inventaris milik atau dinas kepolisian. Apalagi kalau digunakan lebih dari satu kendaraan," tukas Najih.
Sebagai informasi, Kepolisian RI angkat bicara soal lima unit kendaraan mewah berpelat nomor polisi serupa 4196-07 yang terparkir di Parkiran Basemen Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (19/1/2022).
Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pelat nomor polisi 4196-07 terdaftar dengan kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar.
Adapun plat tersebut atas nama Anggota DPR RI Arteria Dahlan.
"Berdasarkan hasil pendataan di Bag Invent Biro Pal Slog Polri untuk nomor polisi 4196-07 diperuntukkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar dengan atas nama pemilik H Arteri Dahlan, S.T.,S.H.,M.H / DPR RI," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (19/1/2022).
Kata Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal merevisi aturan penggunaan nomor pelat dinas polisi bagi kendaraan di luar anggota Polri.
Meski tak mengatakan secara langsung, hal tersebut terkait anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang memiliki nomor pelat Polri untuk kelima mobilnya.
"Jadi terkait dengan pelat biasanya memang pelat khusus itu diberikan kepada anggota yang melakukan pengawalan, atau mendampingi, atau dibutuhkan anggota terkait eselon-eselon tertentu," kata Listyo di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (24/1/2022).
Baca juga: Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Mardani Ali Sera: Apa karena 21 Februari Identik dengan 212?
"Karena memang terkait dengan penggandaan pelat ini sebenarnya hal-hal yang memang kita peruntukan satu pelat untuk satu personel."
"Ada aturannya di Perkap, namun demikian kita akan perbaiki untuk kita evaluasi," ucap Kapolri.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Pelat Nomor Dinas Polisi di Mobil Pajero Sport Arteria Dahlan Ternyata Memang Pemberian Polri
dan tayang di WartaKotalive.com dengan judul Gara-gara Arteria Dahlan, Kapolri Bakal Evaluasi Aturan Pelat Nomor Dinas Polisi untuk Pejabat
