Kasus Herry Wirawan

Begini Isi Pleidoi Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati yang Dituntut Hukuman Mati

Herry Wirawan terdakwa pemerkosaan 13 siswa bersama Kuasa Hukum Herry, Ira Margaretha Mambo telah membacakan pleidoi atau pembelaan. 

Editor: dedy herdiana
Istimewa
Herry Wiryawan 

Jaksa menilai, pada umumnya saat seorang terdakwa dituntut hukuman mati, setidaknya meneteskan air mata.

Air mata tersebut sebagai ungkapan rasa menyesal.

Namun, hal itu tidak terjadi pada Herry Wirawan yang dihadirkan langsung di PN Bandung, Selasa (11/1/2022).

JPU yang tak lain adalah Kajati Jabar Asep N Mulyana pun mengaku terkejut.

Asep merasa heran dengan ekspresi Herry. Menurutnya, selama 25 tahun menjadi jaksa, ekspresi Herry Wirawan lain daripada terdakwa lain.

Ia mengatakan, terdakwa akan histeris atau menangis ketika dituntut hukuman mati. Herry Wirawan justru terlihat tenang.

 Duduk jadi terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, Herry Wirawan seolah ingin menunjukkan sifat aslinya di depan Jaksa dan Hakim.

Bahkan seharusnya menurut Asep, Herry Wirawan tak menitikkan air mata saat dituntut hukuman kebiri kimia.

"Saya lihat ketika Kami membacakan tuntutan mati, tidak ada ekspresi sama sekali. Tidak ada satu tetes air mata pun yang muncul"

"Tidak ada rasa bersalah dari terdakwa. Seolah-olah ini suatu kebiasaan atau perbuatan yang apa adanya, yang umum dilakukan orang," kata Asep N Mulyana dalam wawancara TV One, Rabu (12/1/2022).

Herry Wirawan tak bergeming di depan jaksa dan hakim saat dituntut hukuman mati hingga kebiri kimia.

Melihat reaksi Herry, Asep N Mulyana punya alibi. Menurutnya, Herry dalam sehat dengan kondisi mental yang baik.

"Ketika Kami menanyakan bagaimana fakta perbuatan, dijawab dengan lugas. Jadi Kami tidak melihat ada hal-hal sakit jiwa. Ada kesadaran dan kesengajaan pelaku melakukan perbuatan ini, kejahatan yang sangat serius," ungkap Asep N Mulyana.

Dalam persidangan, Herry Wirawan dituntut jaksa dengan hukuman mati dan kebiri kimia.

Jaksa juga menuntut aset Herry Wirawan diserahkan kepada negara untuk membiayai korban rudapaksa dan bayi-bayi yang dilahirkan. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved