SOSOK Anggi Noviah Anggota DPRD Indramayu yang Dipolisikan Warga Usai Posting Curhatan Nakes Honorer

Laporan tersebut perihal postingan Anggi Noviah yang mengunggah cerita soal surat kaleng yang diterimanya dari para honorer di Klinik Putra Remaja.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Istimewa
Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Anggi Noviah. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari Fraksi PDI Perjuangan, Anggi Noviah dilaporkan ke Polres Indramayu.

Laporan tersebut perihal postingan Anggi Noviah yang mengunggah cerita soal surat kaleng yang diterimanya dari para pegawai tidak tetap (PTT) atau honorer di Klinik Putra Remaja.

Surat kaleng yang dilayangkan para honorer yang merupakan Nakes tersebut perihal keluhan mereka soal pemberhentian secara sepihak di fasilitas kesehatan milik Pemkab Indramayu tersebut.

Dalam postingannya, Anggi Noviah juga mewanti-wanti kepada pemegang kekuasaan untuk tidak mengeluarkan kebijakan yang dapat menyakiti hati orang.

Warga didampingi kuasa hukum saat konferensi pers soal pelaporan anggota DPRD Indramayu Anggi Noviah ke Polres Indramayu, Selasa (18/1/2022).
Warga didampingi kuasa hukum saat konferensi pers soal pelaporan anggota DPRD Indramayu Anggi Noviah ke Polres Indramayu, Selasa (18/1/2022). (Handhika Rahman/Tribuncirebon.com)

"Hati-hati buat para pemegang kekuasaan, setiap kebijakan yang dikeluarkan menyakiti hati orang. Saya yakin, tuhan tidak akan tinggal diam," tulis Anggi Noviah di postingan pribadinya.

Setelah postingan cerita itu viral, Anggi Noviah diketahui dilaporkan salah satu warga ke Polres Indramayu.

Warga yang mengadukan tersebut, diketahui Edi Sugianto, melalui kuasa hukumnya, Rudi Setiantono mengatakan, Anggi Noviah dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. 

Ia mengaku tidak terima karena kepala daerahnya yang sedang fokus membangun Indramayu menjadi terganggu dengan tudingan-tudingan tersebut.

Baca juga: 11 Nakes Kirim Surat Kaleng ke DPRD Indramayu Sebut Diberhentikan Sepihak karena Covid-19

"Hal itu dianggap menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan mengurangi hubungan harmonisasi antara legislatif dan eksekutif," ujar dia saat melakukan konferensi pers di salah satu kafe di Indramayu, Selasa (18/1/2022).

Menurut Rudi Setiantono, karena postingan itu pula yang membuat sebanyak 39 anggota DPRD Kabupaten Indramayu mengusulkan hak interpelasi terhadap Bupati Indramayu, Nina Agustina.

"Ketika terkait persoalan kebijakan suatu lembaga yang dibawah naungan Pemda itu semestinya diklarifikasi dahulu melalui instansi yang bersangkutan sehingga persoalan tersebut dapat diketahui sebab dan alasan yang jelas," ujar dia.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin mengaku baru mengetahui soal pengaduan tersebut saat dikonfirmasi awak media.

Di sisi lain, ia menegaskan, soal usulan hak interpelasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu kepada eksekutif tidak ada hubungannya dengan postingan tersebut.

"Hak interpelasi tidak ada hubungannya dengan itu, sama sekali tidak ada kaitannya," ucap dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved