Anggota DPRD Indramayu yang Usulkan Hak Interpelasi ke Eksekutif Bertambah Jadi 39 Orang

Jumlah anggota DPRD Kabupaten Indramayu yang mengusulkan hak interpelasi kepada pihak eksekutif atau pemerintah daerah bertambah

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Handhika Rahman
Ketua DPRD Kabupaten Indramayu saat konferensi pers soal hak interpelasi kepada eksekutif di DPRD Kabupaten Indramayu, Senin (17/1/2022). 

Dalam hal ini, Syaefudin juga membantah soal penggunaan hak interpelasi karena postingan salah satu anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan terkait surat kaleng tentang pengaduan Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau honorer yang merupakan nakes yang diberhentikan secara sepihak.

"Jadi tidak benar jika yang menyebutkan hak interpelasi ini karena ramainya surat kaleng, itu tidak ada kaitannya," ujar dia.

Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan, Sirojudin mengatakan, alasan Fraksi partainya tidak ikut menandatangani usulan hak interpelasi karena PDI Perjuangan merupakan partai pengusung dari Bupati Indramayu, Nina Agustina.

"Terkait interpelasi, kami PDI Perjuangan adalah partai pengusung, jadi kami tidak mengusulkan karena instruksi dari pada partai, jadi saya tegaskan 7 anggota dewan dari PDI Perjuangan tidak ikut mengusulkan," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved