Anggota DPRD Indramayu yang Usulkan Hak Interpelasi ke Eksekutif Bertambah Jadi 39 Orang
Jumlah anggota DPRD Kabupaten Indramayu yang mengusulkan hak interpelasi kepada pihak eksekutif atau pemerintah daerah bertambah
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Jumlah anggota DPRD Kabupaten Indramayu yang mengusulkan hak interpelasi kepada pihak eksekutif atau pemerintah daerah bertambah.
Dari sebelumnya hanya 38 anggota, kini bertambah menjadi 39 anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Mereka terdiri dari Fraksi Partai Golkar sebanyak 22 orang, Fraksi PKB 6 orang, Fraksi Partai Gerindra 4 orang, Fraksi Partai Demokrat-Perindo 3 orang, dan Fraksi Merah Putih sebanyak 4 orang.
Baca juga: Puluhan Narapidana di Lapas Kelas II B Indramayu Peroleh Asimilasi, Bisa Bebas Lebih Awal
Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan, tidak ada yang menandatangani usulan hak interpelasi tersebut.
"Jadi total keseluruhan ada 39 orang dari total 50 anggota dewan," ujar Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin kepada Tribuncirebon.com, Senin (17/1/2022).
Syaefudin menjelaskan, hak interpelasi ini merupakan hak dari DPRD Kabupaten Indramayu untuk bertanya kepada pihak eksekutif.
Soal penggunaan hak itu pun bukan sesuatu yang luar biasa, Syaefudin menegaskan, anggota DPRD hanya menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat.
"Jadi lebih kepada DPRD menjalankan tugas fungsinya dan menggunakan haknya, dalam hal ini soal interpelasi atau hak bertanya," ujar dia.
Dijelaskan Syaefudin, penggunaan hak ini pun tidak semerta-merta dilakukan.
Setidaknya ada dua hal yang disoroti sehingga hak interpelasi tersebut diusulkan.
Yakni, soal tata kelola pada BUMD di antaranya Perumdam Tirta Darma Ayu dan perusahaan daerah Bumi Wiralodra Indramayu (PD BWI).
Selain itu, persoalan terkait tata kelola pemerintahan dan kelembagaan di Pemda Indramayu.
Adapun dalam pelaksanaannya, dikatakan Syaefudin, usulan ini masih ada tahapan selanjutnya.
Nanti akan ada rapat paripurna lanjutan untuk persetujuan dari usulan hak interpelasi tersebut pada 31 Januari 2022 mendatang.
Dalam hal ini, Syaefudin juga membantah soal penggunaan hak interpelasi karena postingan salah satu anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan terkait surat kaleng tentang pengaduan Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau honorer yang merupakan nakes yang diberhentikan secara sepihak.
"Jadi tidak benar jika yang menyebutkan hak interpelasi ini karena ramainya surat kaleng, itu tidak ada kaitannya," ujar dia.
Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan, Sirojudin mengatakan, alasan Fraksi partainya tidak ikut menandatangani usulan hak interpelasi karena PDI Perjuangan merupakan partai pengusung dari Bupati Indramayu, Nina Agustina.
"Terkait interpelasi, kami PDI Perjuangan adalah partai pengusung, jadi kami tidak mengusulkan karena instruksi dari pada partai, jadi saya tegaskan 7 anggota dewan dari PDI Perjuangan tidak ikut mengusulkan," ujar dia.