Sengaja Tak Pakai Celana Dalam, Tukang Pijat Nekat Berbuat Bejat pada Istri Orang Saat Ada Suaminya
Oknum tukang pijat ini melakukan rudapaksa kepada istri orang di rumah korban. Padahal saat itu, sang suami korban juga ada di rumah menungguinya.
Andy menyebutkan, pihaknya juga mendapati bahwa jumlah kasus perkosaan yang diproses secara hukum masih berada di bawah 30 persen dari total kasus perkosaan yang dicatat oleh Komnas Perempuan.
Padahal, kata Andy, masih ada beberapa jenis kekerasan seksual lainnya yang tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk itu, ia menegaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk segera disahkan.
Baca juga: PENGAKUAN Tukang Pijat Vanessa Angel Setiap Memegang Gala Sky Rasakan Sesuatu, Berurai Air Mata
"Hambatannya memang selain di tingkatan substansi yang ingin kita koreksi bersama melalui RUU TPKS tentunya juga di persoalan struktural dan hukum dari undang-undang itu sendiri," ujar Andy.
Ia melanjutkan, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan juga semakin kompleks karena pelaku kekerasan seksual bukan saja orang tak dikenal, tetapi juga orang-orang terdekat dari korban.
"Isu diskusi tentang darurat seksual ini sesungguhnya juga karena daya penanganannya terbatas. Nah, daya penanganan ini kita harap bisa dikatrol, bisa dipercepat dengan adanya RUU TPKS," kata dia.
Berita lain terkait Tukang Pijat Nekat Rudapaksa Klien