TKW Cantik Indramayu Divonis 20 Tahun Penjara, KJRI Hong Kong Disebut Tahu Tapi Tak Beri Informasi

Nasib Yayu Masih (33), TKW asal Kabupaten Indramayu, ternyata sudah diketahui KJRI Hong Kong sejak dua tahun lalu.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Dok.SBMI
TKW cantik asal Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Yayu Masih (33). 

Sebelumnya, pihak keluarga juga sudah membuat aduan dan berharap SBMI bisa membantu persoalan yang dihadapi TKW asal Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu tersebut.

Koordinator Dept Advokasi SBMI Nasional, Juwarih mengatakan, sebagai tindak lanjut, pihaknya akan mempelajari dahulu soal aduan tersebut.

Lanjut dia, baru kemudian akan diteruskan kepada pemerintah dalam hal ini Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI. 

"Tentunya SBMI siap untuk memperjuangkan aduan dari keluarga PMI, akan tetapi kami terlebih dahulu mempelajari aduan dari keluarga sebelum diteruskan ke pemerintah," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (10/1/2022).

Baca juga: TKW Cantik Asal Indramayu Terjerat Kasus Narkoba di Hong Kong, Sang Kakak: Adik Saya Dijebak

Dalam hal ini, SBMI juga akan mempertanyakan kepada Kemenlu soal adanya WNI yang bermasalah hukum di luar negeri dan tidak menginformasikannya kepada keluarga.

Mengingat, kasus ini sudah terjadi sejak 2 tahun lalu. Namun, pihak keluarga sama sekali belum menerima informasi secara tertulis.

Pihak keluarga justru baru mengetahui kabar tersebut dari Yayu Masih sendiri yang menghubungi keluarga melalui nomor telepon pengacaranya pada awal Desember 2019 lalu.

"Kami juga akan mempertanyakan ke Kemlu kenapa ada WNI yang bermasalah hukum di luar negeri namun pihaknya sudah 2 tahun lebih belum juga menginformasikan secara tertulis ke pihak keluarganya," ujar dia.

Kasus yang menimpa Yayu Masih ini, menurut keterangan keluarga karena TKW yang bersangkutan dijebak oleh rekan sesama PMI di Hong Kong.

Yayu Masih ditangkap oleh Polisi Hong Kong karena di kamar kostnya karena didapati ada barang paketan milik temannya sesama PMI asal Jawa Tengah.

Isi dari paketan itu diketahui narkoba jenis heroin.

"Setelah adik saya ditangkap, pada saat dipersidangan padahal selalu tidak mengakui bahwa barang tersebut miliknya namun hakim memvonis 20 tahun penjara terhadap adik saya, namun pengacaranya mengajukan banding," ujar Kakak dari Yayu Masih, Miska (43).

Sebelumnya disebutkan Yayu Masih (33) Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW asal Indramayu divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim di Hong Kong.

TKW Cantik itu terjerat kasus perdagangan narkoba di sana.

Kasus ini sudah menimpa Yayu Masih sejak 2 tahun lalu, namun keluarga baru mengetahui hal tersebut baru-baru ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved