TKW Cantik Indramayu Divonis 20 Tahun Penjara, KJRI Hong Kong Disebut Tahu Tapi Tak Beri Informasi
Nasib Yayu Masih (33), TKW asal Kabupaten Indramayu, ternyata sudah diketahui KJRI Hong Kong sejak dua tahun lalu.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Nasib Yayu Masih (33), Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW asal Kabupaten Indramayu, ternyata sudah diketahui KJRI Hong Kong sejak dua tahun lalu.
Seperti diketahui, TKW berparas cantik itu kini terjerat kasus perdagangan narkoba di Hong Kong, ia pun divonis hukuman kurungan penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim.
Sayangnya, pihak KJRI Hong Kong tidak pernah memberitahukan informasi tersebut kepada pihak keluarga
Demikian hal itu disampaikan Miska (43), kakak dari Yayu Masih, saat melakukan pengaduan kepada Serikat Buruh Migran Indonesia ( SBMI).
Hanya saja, pihak KJRI Hong Kong belum pernah menginformasikan ke keluarga maupun kepada Miska terkait kasus yang menjerat adiknya tersebut.
"Kata adik saya KJRI Hong Kong tahu kalau Yayu Masih dipenjara bahkan sering membesuk, namun kata adik saya KJRI tidak bisa membantu dengan alasan ini kasus hukum bukan kasus ketenagakerjaan dengan majikan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (10/1/2022).
Baca juga: TKW Cantik Asal Indramayu Terjerat Kasus Narkoba di Hong Kong, Sang Kakak: Adik Saya Dijebak

Dengan aduannya tersebut, Miska berharap, SBMI bisa membantu persoalan hukum yang menimpa Yayu Masih di Hong Kong.
Yayu Masih merupakan TKW warga Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.
Kepada SBMI, Miska menyampaikan, bahwa permasalahan hukum yang menimpa adiknya itu tidak benar.
Menurut Miska, adiknya itu dijebak oleh rekan sesama PMI di sana.
"Adik saya di Hong Kong sedang mengalami masalah terkait kasus narkoba bahkan sudah divonis 20 tahun, padahal dia itu dijebak oleh temannya yang sesama PMI asal Jawa Tengah," ujar dia
Akan Berusaha Membantu
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) siap memperjuangkan kasus yang dialami Yayu Masih (33), Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW asal Kabupaten Indramayu di Hong Kong.
Yayu Masih diketahui terjerat hukum perdagangan narkoba dan divonis hakim dengan hukuman 20 tahun penjara.