Dilaporkan Karena Cuitannya Dinilai SARA, Ferdinand Hutahaean Sebut Salah Persepsi, Begini Katanya

Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyatakan pemanggilan pemeriksaan polisi menjadi momentum dirinya menjelaskan maksud dari cuitan

Editor: dedy herdiana
Tribunnews/Danang Triatmojo
Ferdinand Hutahaean 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyatakan pemanggilan pemeriksaan polisi menjadi momentum dirinya menjelaskan maksud dari cuitan tersebut.

Dia mengklaim ada kekeliruan yang ada di masyarakat. 

"Nanti akan saya jelaskan semua seperti apa. Mudah mudahan nanti akan terang benderang dan ini selesai dengan cara yang baik," jelas Ferdinand.

Ferdinand menolak cuitannya yang belakangan telah menyeretnya ke proses hukum sebagai perbuatan tindak pidana. 

Ferdinand menyatakan cuitan 'Allahmu Lemah' banyak disalahartikan orang yang membuat kini kasus itu ditarik sebagai dugaan penistaan agama.

Di sisi lain, ia memastikan tidak akan lari dari pemeriksaan polisi pada Senin 10 Januari 2022 mendatang. Dia nantinya akan ditemani oleh sejumlah kuasa hukum.

Baca juga: TRAGIS, Saat Sang Suami Sedang Adzan, Istri dan Anak Tersambar Petir di Kolong Rumah Panggungnya

Baca juga: Ferdinand Hutahaean Mengaku Telah Mualaf Sejak Tahun 2017: Orang Tidak Pernah Tabayyun

"Tentu sebagai warga negara yang taat hukum saya akan memenuhi panggilan Polri dan saya akan mengklarifikasi dan menjelaskan kekeliruan yang telah terjadi. Rencananya besok ditemani oleh kuasa hukum saja. Ditemani oleh lawyer saja," pungkas Ferdinand.

Akun twitter milik Ferdinand Hutahaean yang disuspen
Akun twitter milik Ferdinand Hutahaean yang disuspen (Twitter)

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri berencana akan memeriksa Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dalam dugaan kasus penyebaran berita bohong alias hoax dan ujaran bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) pada Senin 10 Januari 2022.

 
Hal tersebut dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Ia menyampaikan pemeriksaan akan berlangsung di Bareskrim Polri.

"Ya betul, nanti Senin jam 10 diperiksa," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).

Dedi menyampaikan surat pemanggilan pemeriksaan pun telah dikirim ke Ferdinand Hutahaean. Ia mengharapkan Ferdinand bisa hadir memberikan keterangan sebagai terlapor.

"Untuk surat panggilan sudah dikirim dan rencananya Senin 10 Januari dipanggil untuk memberikan keterangan," pungkas Dedi.

Bareskrim Tingkatkan Status Perkara Jadi Penyidikan

Bareskrim Polri meningkatkan status perkara dugaan kasus penyebaran berita bohong alias hoax dan ujaran bermuatan SARA yang dilakukan eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan peningkatan status perkara itu setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Baca juga: Pemotor Bonceng Anak Istri Diadang Debt Collector Padahal Beli Motor Cash, Netizen Bereaksi

"Hasil gelar perkara memutuskan menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved