Dilaporkan Karena Cuitannya Dinilai SARA, Ferdinand Hutahaean Sebut Salah Persepsi, Begini Katanya

Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyatakan pemanggilan pemeriksaan polisi menjadi momentum dirinya menjelaskan maksud dari cuitan

Editor: dedy herdiana
Tribunnews/Danang Triatmojo
Ferdinand Hutahaean 

Selain itu, kata Ramadhan, penyidik juga telah memeriksa setidaknya 10 orang sebagai saksi. Adapun 5 orang di antaranya merupakan saksi ahli.

"Jadi total semuanya ada 10 saksi. 5 saksi dan 5 saksi ahli. Saksi ahli itu terdiri dari saksi bahasa, sosiologi, ahli pidana, kemudian saksi ahli agama dan saksi ahli ITE," jelas Ramadhan.

Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan pihaknya juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Surat tersebut juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung RI.

"Hari ini juga tanggal 6 Januari 2022, siang tadi penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menerbutkan SPDP surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung," tukasnya.

Adapun penyidikan kasus tersebut berdasarkan laporan itu terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan oleh Ketua KNPI Haris Pertama pada Rabu 5 Januari 2022.

Adapun pemilik akun yang dilaporkan oleh pelapor adalah akun Twitter dengan username @FerdinandHaean3. Pelapor melaporkan kasus tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan informasi bermuatan SARA.

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri.
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri. (Tribunnews.com/Igman)

Atas perbuatannya itu, pelapor mensangkakan Ferdinand Hutahaean atas dugaan pelanggaran pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Sebagai informasi, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3. 

Ketua PP Muhammadiyah: Kesalahan Fatal

Sementara itu Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad menilai apa yang dicuitkan Ferdinand merupakan kesalahan fatal dalam beragama.

Sebab, konotasi Allahmu Lemah sangat erat kaitannya dengan penghinaan agama. 

"Apa pun agamanya kalau menghina Tuhan orang lain adalah salah besar. Ferdinand telah membuat kesalahan fatal," kata Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad, Jumat (7/1/2022).

Baca juga: FAKTA TERKINI Kasus Ferdinand Hutahaean, Polisi Layangkan Surat Panggilan hingga Tanggapan Menag

Dadang menyebut dialog imajiner antara hati dan pikiran sebagaimana dikatakan Ferdinand tak ubahnya sikap intoleransi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved